Herald menganjurkan pengisian ulang uang elektronik melalui aplikasi Travoy atau di gerai top up yang tersedia di area istirahat (rest area).
"Kami mengimbau untuk menghindari pengisian ulang di gerbang tol," lanjutnya.
Selain itu, pengguna jalan tol juga diingatkan untuk melakukan pemilihan waktu dan rute perjalanan dengan baik salah satunya dengan menghindari perjalanan waktu puncak arus balik.
"JNT mendorong seluruh pengguna jalan tol untuk mengikuti aturan selama perjalanan dengan mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, disiplin dalam ketentuan berkendaraan," tuturnya.
Herald juga menganjurkan agar pengendara jalan tol yang akan menggunakan fasilitas rest area tidak berlama-lama atau maksimal 30 menit.
"Kami meminta untuk menjaga kebersihan rest area serta memanfaatkan posko pelayanan kesehatan di rest area apabila memerlukan pengecekan kesehatan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!