SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kaltim.
Penurunan tarif ini mencakup beberapa aspek utama. Tarif PKB diturunkan menjadi 0,8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok PKB, menghasilkan total tarif sebesar 1,328%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,75%.
Sementara itu, tarif BBNKB kini menjadi 8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif saat ini adalah 13,28%, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15%. Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya bahkan ditiadakan.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (02/01/2025) kemarin.
Baca Juga: Struktur Baru DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ini Susunannya
“Tarif baru ini adalah yang terendah di Indonesia, sehingga masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir atau termakan isu kenaikan pajak yang tidak benar,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (03/01/2025).
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan penerimaan pajak yang lebih pasti bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Penerimaan opsen PKB dan BBNKB sendiri akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah setiap hari, menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.
“Ini memberikan keleluasaan belanja dan kepastian hak bagi pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah. Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak alat berat. Penerimaan dari retribusi aset juga telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp 100 miliar.
Baca Juga: 30.046 Hektar Mangrove di Kaltim Akan Dipulihkan, BRGM Optimalkan Kolaborasi
Ismiati memastikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban pajak dan pencapaian target PAD. Sehingga, hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kinerja pembangunan.
"Kita punya Perusda yang bisa dioptimalkan agar tetap dapat mendukung PAD di Kaltim," tuturnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?
-
Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Mulai Berlaku, DPRD DKI Minta Pemasangan Smart Meter Digencarkan
-
Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah
-
Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!
-
Pelanggan Listrik 2.200 VA ke Bawah Lagi Nikmati Diskon 50 Persen, YLKI: Golongan Menengah Atas Jangan Komplain Dong
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Bela Timnas Belanda
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
- Hacker Anonymous Siap Bongkar Korupsi Jokowi, Netizen: Gibran dan Kaesang Bantu Bapak!
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Ragnar Oratmangoen Dicoret STY, Penggantinya Bukan Penyerang Sembarangan
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Januari 2025
-
Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim
-
Presiden Prabowo Diusul Resmikan Proyek Strategis IKN Sebagai Magnet Investor
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Januari 2025
-
Jay Idzes: Pemain Timnas Indonesia Akan Kehilangan Kepercayaan
Terkini
-
Rp 28,9 Miliar Terbuang? Jalan Alternatif Merdeka-Pelita 3 Samarinda Putus Setelah 10 Bulan
-
Tugu Pesut Samarinda Picu Pro-Kontra dari Warga, Wali Kota Andi Harun: Seni itu Subjektif
-
Presiden Prabowo Diusul Resmikan Proyek Strategis IKN Sebagai Magnet Investor
-
Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim
-
Tahun Baru 2025, Harga Cabai di Pasar Segiri Meroket hingga Rp 120.000 per Kilogram