SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kaltim.
Penurunan tarif ini mencakup beberapa aspek utama. Tarif PKB diturunkan menjadi 0,8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok PKB, menghasilkan total tarif sebesar 1,328%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,75%.
Sementara itu, tarif BBNKB kini menjadi 8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif saat ini adalah 13,28%, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15%. Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya bahkan ditiadakan.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (02/01/2025) kemarin.
“Tarif baru ini adalah yang terendah di Indonesia, sehingga masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir atau termakan isu kenaikan pajak yang tidak benar,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (03/01/2025).
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan penerimaan pajak yang lebih pasti bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Penerimaan opsen PKB dan BBNKB sendiri akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah setiap hari, menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.
“Ini memberikan keleluasaan belanja dan kepastian hak bagi pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah. Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak alat berat. Penerimaan dari retribusi aset juga telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp 100 miliar.
Baca Juga: Struktur Baru DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ini Susunannya
Ismiati memastikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban pajak dan pencapaian target PAD. Sehingga, hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kinerja pembangunan.
"Kita punya Perusda yang bisa dioptimalkan agar tetap dapat mendukung PAD di Kaltim," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!