Denada S Putri
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:15 WIB
Kantor DPRD Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan struktur alat kelengkapan dewan untuk periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Ke-9, Selasa (24/12/2024). Penetapan yang ditunggu-tunggu setelah perdebatan alot di internal DPRD Kaltim ini diharapkan dapat memperkuat fungsi DPRD untuk mendukung pembangunan Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyatakan, pembentukan alat kelengkapan diharapkan dapat mempermudah legislator Karang Paci untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.

“Seluruh anggota setuju, sehingga keputusan ini telah dinyatakan sah,” ujar Hasanuddin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (01/01/2025).

Ia menambahkan, Badan Musyawarah (Banmus) akan memulai langkah akselerasi program pada 27 Desember 2024 lalu. Selanjutnya, seluruh program kerja DPRD diharapkan dapat efektif berjalan mulai Januari 2025.

Hasanuddin menekankan pentingnya sinkronisasi program DPRD dengan visi dan misi Gubernur baru yang direncanakan dilantik pada Maret 2025. Hal ini dilakukan agar kebijakan DPRD selaras dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.

“Sinkronisasi menjadi prioritas untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim,” jelasnya.

Pembagian peran dalam struktur alat kelengkapan DPRD mencakup empat komisi utama serta beberapa badan pendukung, yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

Komisi 1: Hukum, Pemerintahan, dan Keamanan

• Ketua: Selamet Ari Wibowo (PKB)

Baca Juga: Calon Anggota DPRD Kaltim Terjerat Sengketa Tanah di Pantai Lango, NasDem: Urusan Pribadi

• Wakil Ketua: Agus Suwandi (Gerindra)

• Sekretaris: Salehuddin (Golkar)

• Anggota: 10 orang dari berbagai fraksi.

Komisi 2: Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan

• Ketua: Sabaruddin Panrecalle (Gerindra)

• Wakil Ketua: Sapto Setyo Pramono (Golkar)

Load More