SuaraKaltim.id - NasDem kecolongan. Partai tersebut tak mengetahui Kamaruddin Ibrahim adalah mantan narapidana kasus penggelapan sertipikat tanah. Ia divonis dua tahun penjara. Kasus hukum itu terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim Fatimah Asyari menegaskan, semua calon legislatif (Caleg) dari partainya sudah melewati mekanisme sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan, penetapan akhir berada di KPU.
“Semua caleg pasti sudah memenuhi syarat. Sehingga bisa lolos sampai ditetapkan oleh KPU. Artinya tidak ada pelanggaran syarat oleh Pak Kamaruddin,” katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (03/06/2024).
“Tadinya ia (Kamaruddin Ibrahim) anggota DPRD Balikpapan. Ini (lanjut) di DPRD Kaltim. Memang di periode lalu itu, ia (Kamaruddin) ada masalah terkait sengketa gitu. Tapi itu kapasitas pribadi,” tambahnya.
Baca Juga: Neni Moerniaeni Mendaftar Pilkada Bontang dari NasDem, Siap Bertarung dengan 4 Calon Lainnya
Saat ini pun anggota DPRD Kaltim terpilih ini kembali tersandung kasus serupa, masalah tanah. Ia ingin menguasai tanah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo. Ia lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).
Di pengadilan tersebut, gugatannya ditolak. Hakim menilai, bukti yang diberikan Kamaruddin masih kurang. Ia pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda. Kalah lagi. Kini, ia masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Fatimah mengaku tidak mengetahui masalah gugatan tersebut. Namun, dia secara pribadi tidak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan Kamaruddin.
“Untuk (masalah) sengketa lahan gitu. Ia harus hadapi sendiri,” tegasnya.
Tetapi, dia menekankan, hal berbeda akan terjadi jika Kamaruddin terlibat kasus pidana. Bahkan dirinya harus ditahan. Saat ini Partai NasDem menghargai keputusan Kamaruddin.
Baca Juga: Demi Koalisi, NasDem Samarinda Siap Berburu Empat Kursi Lagi di DPRD untuk Pilkada 2024
“Kecuali dia terlibat (kasus) pidana, dia ditahan. Sudah ditahan pun harus menunggu dia dijatuhi hukuman apa terus putusannya berapa dan apakah upaya hukum (lainnya). Kita menghargai pribadinya dia," ucapnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
1.200 Ternak Divaksin, Balikpapan Siapkan Hewan Kurban Sehat Sambut Idul Adha
-
800 Bibit Ditanam di Jantung IKN, Wujud Nyata Visi Kota Ramah Lingkungan
-
DANA Kaget Hadir Lagi, Beri Saldo Gratis Hingga Rp 2,5 juta Tanpa Syarat!
-
Warga Resah Pertamax Kosong, Pemkot Balikpapan Cari Jawaban ke Pertamina
-
Transformasi Ekonomi Kaltim Dilirik Taiwan, Fokus pada Industri Hijau dan SDM