SuaraKaltim.id - NasDem kecolongan. Partai tersebut tak mengetahui Kamaruddin Ibrahim adalah mantan narapidana kasus penggelapan sertipikat tanah. Ia divonis dua tahun penjara. Kasus hukum itu terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim Fatimah Asyari menegaskan, semua calon legislatif (Caleg) dari partainya sudah melewati mekanisme sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan, penetapan akhir berada di KPU.
“Semua caleg pasti sudah memenuhi syarat. Sehingga bisa lolos sampai ditetapkan oleh KPU. Artinya tidak ada pelanggaran syarat oleh Pak Kamaruddin,” katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (03/06/2024).
“Tadinya ia (Kamaruddin Ibrahim) anggota DPRD Balikpapan. Ini (lanjut) di DPRD Kaltim. Memang di periode lalu itu, ia (Kamaruddin) ada masalah terkait sengketa gitu. Tapi itu kapasitas pribadi,” tambahnya.
Saat ini pun anggota DPRD Kaltim terpilih ini kembali tersandung kasus serupa, masalah tanah. Ia ingin menguasai tanah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo. Ia lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).
Di pengadilan tersebut, gugatannya ditolak. Hakim menilai, bukti yang diberikan Kamaruddin masih kurang. Ia pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda. Kalah lagi. Kini, ia masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Fatimah mengaku tidak mengetahui masalah gugatan tersebut. Namun, dia secara pribadi tidak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan Kamaruddin.
“Untuk (masalah) sengketa lahan gitu. Ia harus hadapi sendiri,” tegasnya.
Tetapi, dia menekankan, hal berbeda akan terjadi jika Kamaruddin terlibat kasus pidana. Bahkan dirinya harus ditahan. Saat ini Partai NasDem menghargai keputusan Kamaruddin.
Baca Juga: Neni Moerniaeni Mendaftar Pilkada Bontang dari NasDem, Siap Bertarung dengan 4 Calon Lainnya
“Kecuali dia terlibat (kasus) pidana, dia ditahan. Sudah ditahan pun harus menunggu dia dijatuhi hukuman apa terus putusannya berapa dan apakah upaya hukum (lainnya). Kita menghargai pribadinya dia," ucapnya.
Sementara itu, Saefudin Zuhri, salah satu kader Nasdem juga berpendapat yang sama. Baginya, sengketa di Pantai Lango, dengan SHGB nomor 11, luas tanah sebesar 12.260 meter persegi dan dimiliki perusahaan tersebut adalah masalah pribadi Kamaruddin.
“Saya nggak tahu. Karena itu kasusnya bukan ranahnya partai politik. Ranah hukum itu di pengadilan, kejaksaan atau kepolisian. (Masalah tanah) itu kan tidak masuk (urusan) partai. Itu pribadinya,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 54/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Kamaruddin mendapatkan 17.521 suara.
Kamaruddin Ibrahim maju dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim 2. Di mana, dalam surat keputusan KPU, ia menempati posisi 5, diapit nama Sabaruddin dan La Ode Nasir.
“(Rekomendasi) usulan di daerah. Seleksi bakal caleg juga dari daerah asal. Rekam jejak dan lain sebagainya mungkin gini, kita ini kan (soal) kasus-kasus itu tak berkaitan dengan Pileg. Itu kasus pribadi. Partai NasDem (tidak tahu) urusan Acho--nama panggilan Kamaruddin Ibrahim--itu. Saya tidak mempelajari (mencari tahu masalah itu),” terangnya.
Untuk diketahui, tanah yang kini digugat Kamaruddin akan mendapat ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Pemilik tanah dan pemerintah pun sudah menemui kesepakatan. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.
Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.
"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," bebernya, dikutip Senin (27/05/2024).
Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.
Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan ke PN PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.
“Gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim