Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 Mei 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo lagi diterpa masalah. Aset berupa tanah yang mereka miliki ingin direbut Kamaruddin Ibrahim. Kamaruddin mengklaim, tanah di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah miliknya.

Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah sebesar 12.260 meter persegi itu merupakan tanah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo. Sebagian tanah itu sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia.

Tanah itu dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang. Antar perusahaan dan pemerintah RI pun sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu, dibeli secara resmi dari tangan masyarakat. Ketika itu, surat tanahnya masih berbentuk segel.

Honwi Sabu, S.H, C. Me salah satu kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo mengatakan, tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya.

Baca Juga: Walau Masuk IKN, Layanan Dukcapil di Sepaku Masih di Bawah Pemkab PPU

“Awalnya tidak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu juga kena, dan pemerintah telah menyelesaikan pembayaran konsinyasi tersebut barulah ada masalah ini. Ada yang mengklaim itu tanahnya,” katanya, saat diwawancarai Minggu (26/05/2024).

Kamaruddin pun menggugat perusahaan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.

Menurut Honwi sabu, gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim.

“Setelah ia kalah di PN PPU, penggugat lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dengan nomor register 152/Pdt.G/2023/PT.Smr. Di sana gagal lagi. Setelah itu, ia (Kamaruddin) melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung),” ungkapnya.

Honwi pun sempat protes ke majelis hakim terkait legal standing penggugat. Kamaruddin mengaku tanah itu adalah tanah warisan. “Ia kan salah satu anak. Mana turun warisnya. Gak boleh juga ia mengajukan seorang diri,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu PPU Siap Kawal Pemilu Jujur, Adil dan Transparan di Benuo Taka

Dalam rekam jejak digitalnya Kamaruddin Ibrahim pada 2020 lalu, pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan. Ia terjerat kasus penggelapan sertipikat tanah. Ia divonis 2 tahun penjara.

Tanah yang sertipikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni, Kelurahan Damai. Luasnya 829 meter persegi dan ada bangunan di atasnya. Satu lagi lahan seluas 19.968 meter persegi dengan bangunan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota komisi IV. Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mengantarkannya duduk sebagai anggota legislatif. Setelah bebas, Kamaruddin memutuskan untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Kali ini, ia kendaraan yang ia gunakan dari Nasdem. Anehnya, ia bisa lolos verifikasi KPU. Ia pun mendapat suara terbanyak pertama di partai tersebut dari dapil 2: Balikpapan. Yakni dengan 17.521 suara.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More