- Anggota polisi di Samarinda terlibat sindikat narkoba di kampung narkoba.
- Bareskrim Polri menyebut Bripka DW berperan sebagai sniper (pengawas).
- Oknum ini mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali.
SuaraKaltim.id - Seorang oknum polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) terlibat dalam sindikat narkoba di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan anggota polisi tersebut adalah Bripka DW (Dedy Wiratama) yang berperan sebagai sniper (pengawas).
"Yang bersangkutan sudah diamankan Satuan Brimobda Kaltim," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/5/2026).
Eko mengatakan bahwa DW saat ini dalam pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yaitu positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine sebanyak dua kali.
Dia memastikan bahwa usai proses penanganan pelanggaran kode etik selesai, DW akan diproses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, yang bekerja secara terorganisir.
Dari pengungkapan ini, terdapat 13 tersangka yang ditangkap. Bripka DW sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Eko mengungkapkan bahwa sniper bertugas mengawasi proses jual beli narkoba di Gang Langgar.
Mulanya sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kepada pembeli.
Kemudian, sniper akan memberi informasi melalui handy talky (HT).
Sepanjang jalan, kata Eko, terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di lapak Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di perempatan gang blok F, sniper mewajibkan hanya satu orang pembeli yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut.
"Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper," sebutnya.
Apabila sudah masuk hingga lokasi penjualan di blok F yang berupa loket, pembeli akan memberikan uang sesuai jumlah kebutuhan, dengan satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dihargai Rp150.000 dan kelipatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba