SuaraKaltim.id - Nama Kamaruddin Ibrahim kembali mencuat. Kali ini ia disebut merebut tanah dari Manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Tanah yang direbut berada di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah tersebut sebesar 12.260 meter persegi dan miliki perusahaan itu.
Bahkan, tanah tersebut sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.
Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.
"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," ucapnya, dikutip Senin (27/05/2024).
Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.
Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.
Katanya, gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Diskominfo PPU Percepat Penyediaan Internet di Blank Spot, Manfaatkan Orbit Telkomsel
Oktober 2020 lalu, Kamaruddin pernah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Tepatnya pada Jumat (02/10/2020). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya dua tahun,” katanya.
Kamaruddin saat itu merupakan Anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ia juga merupakan seorang pengusaha.
Josia Koni menyebut, tanah yang sertipikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni Kelurahan Damai.
Luasnya 829 meter persegi dan ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Lalu, satu tanah lagi dengan luas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.
Kamaruddin menjadikan kedua sertifikat lahan tersebut sebagai jaminan utang kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani, yaitu PT. Fortuna Borneo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif