SuaraKaltim.id - Nama Kamaruddin Ibrahim kembali mencuat. Kali ini ia disebut merebut tanah dari Manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Tanah yang direbut berada di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah tersebut sebesar 12.260 meter persegi dan miliki perusahaan itu.
Bahkan, tanah tersebut sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.
Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.
"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," ucapnya, dikutip Senin (27/05/2024).
Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.
Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.
Katanya, gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Diskominfo PPU Percepat Penyediaan Internet di Blank Spot, Manfaatkan Orbit Telkomsel
Oktober 2020 lalu, Kamaruddin pernah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Tepatnya pada Jumat (02/10/2020). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya dua tahun,” katanya.
Kamaruddin saat itu merupakan Anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ia juga merupakan seorang pengusaha.
Josia Koni menyebut, tanah yang sertipikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni Kelurahan Damai.
Luasnya 829 meter persegi dan ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Lalu, satu tanah lagi dengan luas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.
Kamaruddin menjadikan kedua sertifikat lahan tersebut sebagai jaminan utang kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani, yaitu PT. Fortuna Borneo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional