SuaraKaltim.id - Dalam menekan aktivitas tambang ilegal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) optimis Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bisa berjalan di Benua Etam. Meski pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi atas WPR tersebut di Kaltim.
Untuk diketahui, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat adalah usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong-royong.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, saat ini WPR di Kaltim sendiri sedang dalam tahap penyusunan regulasi.
"WPR kita siapkan, cuman aturannya belum ada. Di OSS masih disusun, sekarang tambang kecil masih lewat IUP," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (01/01/2025).
Pada 2024 lalu, pemerintah telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional dengan luas total wilayah 66.593,18 hektare, dari 19 provinsi yang miliki WPR. Untuk di Kalimantan sendiri, WPR baru ditetapkan di Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848 ha.
"Kami optimis WPR bisa dijalankan di Kaltim, namun sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Bambang.
Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. Terlebih, penerapan WPR juga sebagai langkah legalisasi dan pengendalian aktivitas pertambangan rakyat.
"Tentunya kita menyikapin tambang-tambang kecil, agar bisa hidup tanpa cost yang besar," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas'ud turut memberikan jawaban mengenai implementasi WPR di Bumi Mulawarman.
Baca Juga: Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
"Batu bara yang WPR ini kedepannya tidak lagi menggunakan koridoran, tetapi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nanti kita akan bahas lebih lanjut," tegas Rudy Mas'ud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya