SuaraKaltim.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) atau BBRI melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Buyback saham tersebut juga menjadi cerminan optimisme perseroan terhadap keberlanjutan kinerja jangka panjang BRI. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi bahwa buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.
“Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST”, jelas Hendy.
Sebagai tahap awal, BRI melaksanakan buyback periode pertama pada bulan April 2025 sebagai bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan kepercayaan investor. Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik, diantaranya efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate (FFR).
Hendy menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar. Di samping itu, buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.
Baca Juga: Komitmen Dukung Desa Mandiri, BRI Bantu Wujudkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Jatihurip
“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI”, ungkapnya.
Sebagai informasi, BRI telah melaksanakan buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja, dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris sejak tahun 2015. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja Perusahaan dalam jangka panjang.
“Buyback BBRI diproyeksikan akan meningkatkan motivasi dan kinerja Insan BRILiaN, sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian target sehingga dapat berujung pada peningkatan kinerja Perseroan. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” ujar Hendy. ***
Berita Terkait
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Dari Sidoarjo ke Dunia: Kisah Parfum Lokal Taklukkan Korea, AS, dan Siap ke Nigeria!
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
4 Pemain Keturunan Indonesia Bela Belanda di Euro U-21, Michael Reiziger: Saya Yakin dengan Mereka
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
Terkini
-
Penutupan Sementara BIG Mall: Fokus pada Pemulihan dan Keamanan
-
Dari 20 Ribu Jadi 61 Ribu Jemaah, Desain Masjid Negara IKN Direvisi
-
Hotel di Kawasan Big Mall Samarinda Tetap Layani Tamu Pascakebakaran
-
Hujan Kategori Rendah-Menengah Diprakirakan Guyur Kaltim hingga 10 Juni
-
PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN