Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi saksi kunci. [Ist]

"Inspektur tambang mengawasi perusahaan yang berizin, khususnya di kawasan non hutan. Kami juga sudah laporkan ke pusat," ucap Inspektur Tambang Kaltim, Djulson.

Untuk diketahui, ada sekitar 3,2 hektare lahan KHDTK yang dibuka oleh perusaan tambang di sana.

Hal ini menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan, serta menganggu wadah riset dan penelitian civitas akademika Universitas Mulawarman.

"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Gakkum LHK, dalam pengungkapan kasus itu," tuturnya.

Baca Juga: Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum

Load More