SuaraKaltim.id - Tingginya keluhan masyarakat terkait pungutan biaya dalam sejumlah kegiatan sekolah seperti wisuda dan perpisahan mendorong Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan investigasi menyeluruh ke beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada Rabu, 30 April 2025, pihak Ombudsman menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi di sepuluh SMA/SMK negeri, khususnya terkait mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan seperti pelepasan siswa dan wisuda.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin selepas bertemu dengan Wakil Gubernur, Seno Aji di hari yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, kami menemukan sejumlah SMA/SMK melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut bahwa pungutan dilakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali murid, tanpa disertai mekanisme kesukarelaan.
“Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya terkait larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” lanjutnya.
Padahal, sesuai aturan, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Jika penggalangan dana tersebut dilakukan dengan penetapan jumlah dan sifat wajib, maka hal tersebut tergolong pungutan yang dilarang secara hukum.
Baca Juga: Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?
Temuan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah sekolah belum melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Tak hanya itu, sekolah juga dinilai melanggar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang adanya pungutan wajib dalam kegiatan seremonial seperti perpisahan atau wisuda siswa di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.
“Perlu adanya tindakan korektif sebagai langkah lanjutan. Salah satunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai usulan draf Perda Kaltim tentang larangan pungutan di SMA/SMK, sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ucapnya.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerbitkan surat edaran serta membuka kanal pengaduan masyarakat setiap awal tahun untuk menerima laporan keberatan terkait kegiatan seremonial sekolah guna mencegah praktik serupa terulang.
"Kami apresiasi sejumlah program pengembangan pendidikan yang dijalankan Pemprov Kaltim, namun sangat penting diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Mulyadin menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim untuk periode 2025–2030.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah