SuaraKaltim.id - Tingginya keluhan masyarakat terkait pungutan biaya dalam sejumlah kegiatan sekolah seperti wisuda dan perpisahan mendorong Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan investigasi menyeluruh ke beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada Rabu, 30 April 2025, pihak Ombudsman menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi di sepuluh SMA/SMK negeri, khususnya terkait mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan seperti pelepasan siswa dan wisuda.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin selepas bertemu dengan Wakil Gubernur, Seno Aji di hari yang sama.
Baca Juga: Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, kami menemukan sejumlah SMA/SMK melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut bahwa pungutan dilakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali murid, tanpa disertai mekanisme kesukarelaan.
“Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya terkait larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” lanjutnya.
Padahal, sesuai aturan, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Jika penggalangan dana tersebut dilakukan dengan penetapan jumlah dan sifat wajib, maka hal tersebut tergolong pungutan yang dilarang secara hukum.
Baca Juga: Gratispol Kaltim Dinilai Belum Merata, Pengamat Minta Transparansi
Temuan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah sekolah belum melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tiga Bulan Pertama 2025, Impack Pratama Industri Kantongi Laba Bersih Rp152 Miliar
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, 15 Unit Terpaksa Parkir
-
Soroti 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim, PKS: GratisPol Program Revolusioner Bagi Masyarakat
-
Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Janji Pendidikan Gratis Sampai S3, Apakah Gratispol Bisa Terwujud?
-
Laporan Ombudsman: 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim Langgar Aturan Soal Dana Wisuda
-
Kejutan Saldo DANA Gratis dari Dana Kaget, Raih Kesempatan Dapat Uang Digital Langsung Masuk Dompet!
-
Skincare Idaman Tinggal Klik! Ini Cara Dapat Saldo Gratis dari DANA Kaget
-
Rezeki Nomplok dari Dana Kaget! Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan