"Bulog telah membeli sekitar 1.500 ton gabah kering panen (GKP) petani," ujar Mulyono, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib serap oleh Bulog sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pertanian di daerah yang menjadi sebagian Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
"Keberlanjutan penyerapan gabah merupakan faktor kunci dalam menciptakan pertanian yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Bulog di tengah siklus panen memberikan jaminan harga dan kepastian pasar, dua hal krusial yang selama ini menjadi tantangan utama bagi petani, terutama saat menghadapi panen raya.
"Penyerapan yang konsisten oleh Bulog memberikan rasa aman bagi petani karena ada kepastian pasar dan harga yang layak," katanya.
Sebelum ada intervensi kebijakan tersebut, harga gabah cenderung anjlok saat produksi melimpah, membuat banyak petani merugi karena tidak mampu menjual gabah di harga pantas.
Kini, Pemkab PPU melalui Dinas Ketahanan Pangan juga turut mengawal pelaksanaan penyerapan agar tidak tersendat di lapangan, termasuk mendampingi proses administrasi dan distribusi.
Luas lahan produktif tanaman padi di daerah ini mencapai 14.070 hektare, dengan rata-rata hasil panen sebelumnya sekitar 3–4 ton per hektare. Namun, pada musim panen pertama tahun ini, angka itu melonjak signifikan.
"Penyerapan gabah hasil panen petani oleh Perum Bulog berdampak signifikan bagi stabilitas harga dan jaminan pasar, karena ada jaminan pembelian hasil panen yang mampu menjaga harga tetap stabil dan menguntungkan petani," sebut Mulyono.
Baca Juga: Sekolah Internasional dan Kampus Mulai Dibangun di IKN
Kenaikan hasil panen disebut mencapai 6,3 hingga 6,6 ton per hektare, hampir dua kali lipat dibanding musim panen sebelumnya. Secara keseluruhan, produksi padi tahun 2024 mencapai sekitar 50.672 ton, dan tren surplus diperkirakan akan berlanjut di 2025.
"Hampir setiap tahun produksi petani tanaman padi di Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami surplus," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah