SuaraKaltim.id - Ketegangan terkait rencana pembangunan rumah ibadah kembali mencuat di Samarinda.
Kali ini, rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menuai penolakan sebagian warga yang menganggap proses perizinan belum rampung.
Penolakan itu diwujudkan melalui pemasangan sejumlah spanduk di berbagai titik strategis.
Spanduk-spanduk tersebut terlihat di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, gapura Jalan Abdul Sani Gani, dekat Kantor Kelurahan Sungai Keledang, hingga kawasan pemukiman RT 24.
Menurut warga, alasan utama penolakan adalah belum tuntasnya aspek administratif dalam proses pendirian gereja.
Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim sekaligus Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyayangkan pemasangan spanduk yang menurutnya bukan kali pertama terjadi.
"Kami menyayangkan atas pemasangan spanduk tersebut. Ini sudah yang ketiga kalinya, spanduk tersebut dipasang lagi. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya," kata Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihak gereja telah mengantongi dokumen penting sesuai prosedur yang berlaku, termasuk rekomendasi dari FKUB, Kementerian Agama Samarinda, serta dukungan warga dan jemaat.
"Gereja ini sudah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan SKB dua menteri. Pihak gereja mendapat bahkan 105 tanda tangan warga sekitar, dan memang ada 20 orang yang menarik dukungan. Artinya, 80 orang masih mendukung dan memenuhi syarat," tuturnya.
Baca Juga: Putusnya Jalur Vital SamarindaBalikpapan, Warga Minta Solusi Cepat
Melihat kondisi yang terus berulang, Hendra meminta adanya ruang dialog terbuka antara pihak gereja, warga, dan otoritas pemerintah, agar akar persoalan bisa ditemukan dan diselesaikan secara adil.
"Saya juga ingin mendengarkan dari pihak yang menolak, apa alasan di balik penolakan pendirian rumah ibadah gereja ini. Karena semua syarat telah terpenuhi. Semoga pemerintah ataupun DPRD bisa memfasilitasi ini nantinya," sebut Hendra.
Sementara itu, Ketua RT 24 Sungai Keledang, Marliani, menyebut bahwa masih ada sejumlah warga yang belum memberi persetujuan.
Ia mempertanyakan keabsahan proses verifikasi sebelum rekomendasi FKUB dikeluarkan.
"Ada perizinan yang belum terpenuhi dalam persyaratannya. Harusnya FKUB belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi, diverifikasi dulu terkait dukungan warga untuk pendirian Gereja Toraja," sebutnya.
Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan atas nama resmi kelurahan, melainkan ekspresi dari keresahan masyarakat yang merasa proses belum sepenuhnya transparan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April