SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengusulkan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya, usulan tersebut tidak berlaku bagi seluruh aparatur negara. Hanya beberapa golongan ASN yang masuk dalam daftar usulan perpanjangan usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkatan fungsional tertentu.
Informasi ini penting diketahui seluruh pegawai negeri sipil. Pasalnya, tak semua ASN mendapatkan hak yang sama dalam perpanjangan masa pensiun.
Kebijakan ini mengacu pada perubahan struktur jabatan dan kebutuhan strategis instansi pemerintah.
Menurut UU ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN secara umum berkisar antara 58 hingga 60 tahun.
Namun, untuk jabatan tertentu, usia pensiun dapat lebih panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut ini rincian batas usia pensiun ASN saat ini:
1. Usia Pensiun 58 Tahun
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Pejabat fungsional keterampilan
- Pejabat fungsional ahli muda
- Pejabat fungsional peneliti
- Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama dan muda
2. Usia Pensiun 60 Tahun
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
3. Usia Pensiun 65 Tahun
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen
4. Usia Pensiun 70 Tahun
- Pejabat fungsional peneliti ahli utama
- Pejabat fungsional perekayasa ahli utama
- Guru besar
Golongan ASN yang Diusulkan BKN untuk Perpanjangan Masa Pensiun
BKN kini mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN untuk beberapa jabatan strategis, berikut daftarnya:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama - Usulan dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Usulan dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Usulan dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV - Diusulkan tetap pensiun di usia 60 tahun.
- Pejabat Fungsional Utama - BKN mengusulkan perpanjangan dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta mempertahankan tenaga profesional di jabatan tertentu.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau mengikuti perkembangan kebijakan terbaru seputar usia pensiun ASN, terutama mereka yang menjabat pada level strategis atau fungsional utama.
Apa itu ASN?
ASN atau Aparatur Sipil Negara, merupakan tulang punggung dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Mereka adalah para profesional yang bekerja di bawah naungan instansi pemerintah, terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua kelompok ini menjalankan peran vital dalam menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, memastikan kebijakan negara dapat dilaksanakan dengan efektif, serta memberikan pelayanan publik yang adil dan merata.
ASN bekerja tidak hanya untuk administrasi belaka, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Secara lebih rinci, ASN adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan dalam instansi pemerintahan.
Dalam status kepegawaian, PNS adalah pegawai yang diangkat secara tetap dan memiliki jenjang karier jangka panjang dalam birokrasi, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap menjalankan tugas-tugas strategis dalam mendukung kinerja pemerintah.
Tugas utama ASN tidak bisa dianggap remeh: mereka bertanggung jawab melaksanakan setiap kebijakan pemerintah, memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman budaya dan kepentingan.
Kehadiran ASN juga menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.
Dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan loyalitas kepada negara, ASN menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan merata di seluruh penjuru negeri.
Berita Terkait
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat