SuaraKaltim.id - Penggunan dompet digital masih terus berburu link DANA Kaget hingga hari ini, Rabu (4/6/2025).
Platform media sosial (medsos) TikTok, WhatsApp, Telegram, dan Facebook dipenuhi unggahan yang mengklaim memberikan saldo DANA gratis 2025 secara instan.
Pencarian terhadap link DANA Kaget aktif masih mewarnai mesin pencari Google. Fakta ini menunjukkan antusiasme tinggi pengguna dompet digital.
Tidak sedikit dari mereka yang berharap memperoleh saldo mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100.000 hanya dengan sekali klik.
Namun, tren saldo gratis ini justru mengundang kekhawatiran karena dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan digital.
Link DANA Kaget Rawan Disalahgunakan
DANA Kaget 2025 sejatinya merupakan fitur resmi dari aplikasi DANA, yang memungkinkan pengguna membagikan saldo kepada orang lain secara cepat dan terbatas waktu.
Biasanya fitur ini digunakan dalam momen spesial seperti Ramadan, ulang tahun, hingga kampanye promosi dari brand tertentu.
Pengguna yang mendapatkan tautan resmi hanya perlu mengakses link melalui aplikasi, dan jika kuota belum habis, saldo otomatis masuk ke akun mereka. Cara kerja fitur ini sangat sederhana, dan karena itu, menjadi konten viral di TikTok maupun media sosial lainnya.
Baca Juga: Diskon Listrik Dibatalkan, Warga Bisa Gunakan DANA Kaget untuk Bayar Tagihan
Namun, popularitas saldo DANA gratis 2025 dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Mereka menyebarkan tautan palsu yang menyerupai tampilan resmi link DANA aktif 2025, lalu meminta pengguna memasukkan nomor HP, PIN, bahkan kode OTP.
Modus penipuan yang menggunakan embel-embel DANA gratis 2025 umumnya dilakukan melalui distribusi tautan mencurigakan di kolom komentar media sosial, forum, hingga grup chat. Pelaku merayu korban dengan iming-iming saldo gratis, lalu mencuri data pribadi.
Setelah mendapatkan akses ke akun, pelaku langsung menguras saldo hingga habis. Bahkan, tidak sedikit yang melaporkan bahwa akun mereka diambil alih sepenuhnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian yang dialami pengguna berkisar dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Pihak DANA Indonesia telah mengeluarkan peringatan resmi menanggapi penyalahgunaan fitur DANA Kaget 2025. Dalam keterangannya, DANA menegaskan bahwa tautan resmi hanya tersedia melalui domain https://link.dana.id dan tidak pernah meminta informasi sensitif seperti PIN atau kode OTP.
“Jika ada pihak yang meminta informasi pribadi, itu patut dicurigai sebagai upaya penipuan,” tulis DANA dalam rilis resminya.
Berita Terkait
-
Waspada Jebakan Link DANA Kaget Palsu, Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Jadi Korban Berikutnya
-
Klaim Saldo dari Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Uang Rp 600.000 dari Aplikasi
-
Link DANA Kaget 7 Juli 2025, Klaim Saldo Gratis Rp600.000 Tanpa Syarat
-
Link DANA Kaget Hari Ini 6 Juli 2025: Siapa Cepat Dia Dapat Saldo hingga Rp665.000
-
Klaim 3 Link DANA Kaget Hari Ini Jumat 6 Juli 2025 Sore, Dapatkan Uang Hingga Rp412.000
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!