SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi calon mahasiswa baru dari keluarga prasejahtera. BSI Scholarship 2025 kini resmi dibuka dan tentunya membawa harapan besar bagi generasi muda untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Program ini memberikan kuliah gratis tanpa bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta tunjangan bulanan yang cukup signifikan.
Beasiswa bergengsi ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan BSI Maslahat.
Dikenal sebagai BSI Scholarship Prestasi Unggulan, program ini menyasar mahasiswa semester pertama dari 10 perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik di Indonesia, yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik unggul.
“Melalui BSI Scholarship 2025, kami ingin hadir sebagai solusi nyata bagi anak-anak muda Indonesia yang memiliki mimpi besar namun terbatas kondisi ekonomi,” ujar pihak BSI Maslahat dalam keterangan resminya.
Tak hanya menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penerima beasiswa ini juga akan memperoleh tunjangan bulanan Rp1,5 juta selama delapan semester atau empat tahun kuliah.
Selain itu, mahasiswa juga akan dibekali pelatihan kepemimpinan, pengembangan karakter, serta kesempatan magang di sektor ekonomi syariah.
Berikut rincian fasilitas yang ditawarkan BSI Scholarship 2025:
- Pembiayaan penuh UKT
- Tunjangan hidup Rp1,5 juta per bulan selama 8 semester
- Program pelatihan kepemimpinan dan karakter berbasis nilai syariah
- Pembentukan komunitas relawan ekonomi syariah
- Kesempatan magang di sektor syariah
- Mentoring langsung dari pimpinan BSI
Dengan berbagai manfaat tersebut, tak heran jika BSI Scholarship 2025 disebut sebagai salah satu program beasiswa paling lengkap di Indonesia saat ini, terutama dalam mendorong mahasiswa untuk tidak hanya unggul akademik, tetapi juga tumbuh sebagai pemimpin berintegritas dan berkarakter Islami.
Persyaratan dan Dokumen Wajib
Agar bisa mendapatkan kesempatan ini, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Mahasiswa semester 1 dari 10 PTN terbaik
2. Jurusan terakreditasi unggul oleh Kemdikbudristek
3. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP atau kartu identitas
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan diterima di PTN
- Sertifikat prestasi (jika ada)
- Foto resmi terbaru
- Kartu BPJS/KIS (jika ada)
- Terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM dari pemerintah desa
Jadwal Penting dan Cara Mendaftar
Berita Terkait
-
Blak-blakan Menko Pratikno: Dulu Cuma Berani Cita-cita Jadi Sekcam, Jadi Menteri Itu Kecelakaan!
-
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Dokumennya
-
Kesempatan Emas Beasiswa Kuliah Hingga 100%, Siap Antar Kamu Jadi Pemimpin Masa Depan!
-
Beasiswa Unggulan 2025: Syarat, Kriteria, dan Jadwal Terbaru
-
Dari Klaten ke Argentina: Pantun Mahasiswi Kristen UMSU Laura Berujung Beasiswa S2
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!