Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 16 Juni 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi ambulans. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Unit ambulans di Puskesmas Sungai Siring Samarinda saat ini mengalami keterbatasan sopir. Hal ini menjadi kendala operasional saat keadaan darurat terjadi.

Keterbatasan anggaran hingga persoalan kewenangan membuat respons terhadap kejadian darurat menjadi sangat terbatas.

Hal itu sangat rawan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat layanan kesehatan kota.

Permasalahan ini pertama kali mencuat setelah relawan kemanusiaan dari Info Taruna Samarinda (ITS) menyampaikan laporan berdasarkan informasi langsung dari staf Puskesmas Sungai Siring

Baca Juga: Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat

Ketua ITS, Joko Iswanto, mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu orang sopir ambulans di puskesmas tersebut. Parahnya, sopir itu tidak bertugas penuh selama 24 jam.

“Faktanya, ambulans tidak bisa digunakan setiap waktu karena sopir hanya satu dan tidak standby 24 jam. Padahal, kondisi darurat bisa terjadi kapan saja, termasuk malam hari. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 16 Juni 2025.

Jokis, sapaan akrabnya, menyoroti perihal letak Puskesmas Sungai Siring yang sebenarnya berada di wilayah Tanah Merah.

Jaraknya cukup jauh dari kawasan permukiman padat di Sungai Siring maupun dari lokasi strategis seperti Bandara APT Pranoto.

"Jaraknya cukup jauh, dan itu sangat berpengaruh terhadap kecepatan respons. Ketika nyawa dipertaruhkan, setiap detik begitu berarti,” imbuhnya.

Baca Juga: 5.000 Warga Terbantu Program Gratispol, Ini Cara Daftarnya

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ia mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pimpinan Puskesmas Sungai Siring atas kelalaian dalam menindaklanjuti instruksi dari dinas.

“Saya sudah memberikan peringatan kepada pimpus Sungai Siring. Bahkan dari Dinas sudah kami instruksikan sejak tiga hari lalu agar menyiapkan sopir ambulans. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelas Ismed.

Kendati begitu, langkah-langkah perbaikan segera akan dilakukan, termasuk penempatan sopir khusus yang standby penuh untuk menangani kebutuhan layanan darurat di kawasan Sungai Siring.

“Kami pastikan akan disiagakan sopir khusus di Puskesmas Sungai Siring ke depan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap pelayanan kesehatan dasar di wilayah Samarinda,” tuturnya.

SMA 10 Samarinda Pindah Lokasi, Ombudsman Pantau Proses PPDB Lebih Ketat

Untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa posko tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kaltim.

“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.

Ombudsman juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737, dengan syarat pelapor mencantumkan identitas dan bukti awal pelanggaran.

Tujuannya adalah menjaga transparansi serta menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Mulyadin menyebut, berdasarkan hasil evaluasi SPMB tahun 2024, masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk belum optimalnya pembagian zonasi, ketidaksiapan pemetaan daya tampung sekolah, hingga kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Salah satu sorotan khusus datang dari perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, yang menuai aduan masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap proses penerimaan siswa tahun ini.

“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” ungkap Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim.

Menurut Dwi, perubahan lokasi sekolah tidak boleh mengorbankan prinsip keterjangkauan akses pendidikan.

Pemerintah, katanya, wajib memastikan kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan baru.

“Dinas Pendidikan Kaltim harus menjamin bahwa tidak ada peserta didik yang dirugikan karena perubahan lokasi ini. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan menyeluruh,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal status SMA Negeri 10 sebagai sekolah berasrama, yang semestinya tunduk pada aturan khusus.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak boleh menggunakan dua jalur penerimaan sekaligus, yakni jalur umum dan jalur asrama.

“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tambah Dwi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama.

Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.

Melalui pengawasan menyeluruh sepanjang tahapan SPMB 2025, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan segera menetapkan regulasi yang solid untuk mencegah ketimpangan akses dan memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil.

Load More