SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui skema reforma agraria yang kini mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu (15/6).
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat.
Reforma agraria memungkinkan warga memperoleh lahan pengganti dari Badan Bank Tanah, lembaga negara yang mengelola lahan negara termasuk untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Nicko menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan reforma agraria di wilayah PPU.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh lembaga tersebut, dan dipersiapkan sebagai kompensasi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Kapasitas Guru Jadi Langkah Strategis Menuju Pusat Inovasi Pendidikan IKN
Ia juga menyebut bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen membantu penerbitan sertifikat hak pakai, sebagai bukti legal atas kepemilikan warga terhadap lahan baru mereka.
Proses sertifikasi ini sekaligus menegaskan perlindungan hukum jangka panjang atas hak tanah masyarakat.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah seluas 621 hektare, dari total 4.162 hektare yang tersebar di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).
Pada tahap awal distribusi, sebanyak 129 warga tercatat sebagai subjek reforma agraria, dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pengalihan hak pada Februari 2025.
Menurut Nicko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU juga telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) bagi para subjek reforma agraria tersebut.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah geliat pembangunan IKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar