SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui skema reforma agraria yang kini mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu (15/6).
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat.
Reforma agraria memungkinkan warga memperoleh lahan pengganti dari Badan Bank Tanah, lembaga negara yang mengelola lahan negara termasuk untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Nicko menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan reforma agraria di wilayah PPU.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh lembaga tersebut, dan dipersiapkan sebagai kompensasi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Kapasitas Guru Jadi Langkah Strategis Menuju Pusat Inovasi Pendidikan IKN
Ia juga menyebut bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen membantu penerbitan sertifikat hak pakai, sebagai bukti legal atas kepemilikan warga terhadap lahan baru mereka.
Proses sertifikasi ini sekaligus menegaskan perlindungan hukum jangka panjang atas hak tanah masyarakat.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah seluas 621 hektare, dari total 4.162 hektare yang tersebar di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).
Pada tahap awal distribusi, sebanyak 129 warga tercatat sebagai subjek reforma agraria, dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pengalihan hak pada Februari 2025.
Menurut Nicko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU juga telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) bagi para subjek reforma agraria tersebut.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah geliat pembangunan IKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?