SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui skema reforma agraria yang kini mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu (15/6).
Baca Juga: Penguatan Kapasitas Guru Jadi Langkah Strategis Menuju Pusat Inovasi Pendidikan IKN
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat.
Reforma agraria memungkinkan warga memperoleh lahan pengganti dari Badan Bank Tanah, lembaga negara yang mengelola lahan negara termasuk untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Nicko menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan reforma agraria di wilayah PPU.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh lembaga tersebut, dan dipersiapkan sebagai kompensasi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga: IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
Ia juga menyebut bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen membantu penerbitan sertifikat hak pakai, sebagai bukti legal atas kepemilikan warga terhadap lahan baru mereka.
Proses sertifikasi ini sekaligus menegaskan perlindungan hukum jangka panjang atas hak tanah masyarakat.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah seluas 621 hektare, dari total 4.162 hektare yang tersebar di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).
Pada tahap awal distribusi, sebanyak 129 warga tercatat sebagai subjek reforma agraria, dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pengalihan hak pada Februari 2025.
Menurut Nicko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU juga telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) bagi para subjek reforma agraria tersebut.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah geliat pembangunan IKN.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Minim Irigasi di PPU, Tantangan Pangan di Halaman Depan IKN
-
Skrining Ketat Usai Haji, Balikpapan Antisipasi Covid-19 dan MERS-CoV
-
Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
-
Rekomendasi 6 Lip Balm Terbaik untuk Merawat dan Menjaga Kesehatan Bibir