SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui skema reforma agraria yang kini mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu (15/6).
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat.
Reforma agraria memungkinkan warga memperoleh lahan pengganti dari Badan Bank Tanah, lembaga negara yang mengelola lahan negara termasuk untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Nicko menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan reforma agraria di wilayah PPU.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh lembaga tersebut, dan dipersiapkan sebagai kompensasi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Kapasitas Guru Jadi Langkah Strategis Menuju Pusat Inovasi Pendidikan IKN
Ia juga menyebut bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen membantu penerbitan sertifikat hak pakai, sebagai bukti legal atas kepemilikan warga terhadap lahan baru mereka.
Proses sertifikasi ini sekaligus menegaskan perlindungan hukum jangka panjang atas hak tanah masyarakat.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah seluas 621 hektare, dari total 4.162 hektare yang tersebar di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).
Pada tahap awal distribusi, sebanyak 129 warga tercatat sebagai subjek reforma agraria, dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pengalihan hak pada Februari 2025.
Menurut Nicko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU juga telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) bagi para subjek reforma agraria tersebut.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah geliat pembangunan IKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran