-
Pemprov Kaltim menegaskan kewajiban perusahaan tambang menjalankan CSR secara terukur dan berkelanjutan, bukan simbolis, melalui penyusunan roadmap dan audit transparan dengan melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, dan Baznas.
-
Program CSR diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk perbaikan rumah, pendidikan, layanan kesehatan, sanitasi, dan dukungan usaha kecil serta tidak boleh dialirkan ke luar Kaltim.
-
Pemprov Kaltim menggandeng LPEI melalui program Desa Devisa untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan Bumdes agar mampu memproduksi komoditas unggulan berbasis desa dan menembus pasar ekspor secara berkelanjutan.
SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan pentingnya perusahaan pertambangan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.
Ia menyoroti bahwa hingga kini, penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) belum selaras dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Padahal, dasar hukum pelaksanaan CSR sudah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74),
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15b),
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 108 dan 112).
Hal itu disampaikan Gubernur Harum dalam Executive Meeting bersama para pelaku industri tambang di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
“Tambang batu bara di Kaltim sudah berjalan sejak 1983, lebih dari 40 tahun lalu. Tapi pelaksanaan CSR kita masih banyak yang bersifat simbolis dan tidak berkelanjutan,” ujar Gubernur Harum, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berencana menyusun roadmap CSR yang akan memuat lokasi, jenis program, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan secara terukur dan terarah.
Upaya ini bertujuan agar kontribusi CSR dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kita akan pastikan ada transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan CSR ke depan akan diaudit oleh Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, LSM, dan juga masyarakat sipil,” jelas Gubernur.
Ia menekankan, CSR bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang dan komitmen moral perusahaan terhadap daerah.
Baca Juga: Umrah Gratis untuk Marbot, Wujud Terima Kasih Pemprov Kaltim kepada Penjaga Masjid
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim berkomitmen menjadikan CSR sebagai sarana untuk mentransformasi wilayah-wilayah tambang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, lestari, dan berkeadilan.
“Program CSR harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial,” tegasnya.
Gubernur Harum juga mendorong agar perusahaan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penyaluran CSR.
Menurutnya, lembaga resmi ini bisa menjadi mitra dalam menyalurkan bantuan yang tepat sasaran.
Adapun bentuk program CSR yang diusulkan meliputi bantuan rumah tidak layak huni, beasiswa pendidikan, seragam sekolah, operasi bibir sumbing, khitanan massal, perbaikan sanitasi, hingga dukungan pengembangan usaha mikro dan kecil.
“Jangan sampai CSR justru mengalir ke luar Kaltim. Itu bisa menimbulkan keresahan,” pungkas Gubernur Harum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya