Langgar Putusan Inkrah, Kepala SMAN 10 Dicopot dari Jabatan
Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap supremasi hukum kembali ditegaskan melalui kebijakan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang mencopot Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan aktivitas belajar mengajar SMAN 10 kembali ke Kampus A, yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sejumlah putusan lain yang menguatkan antara lain Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Nomor: 27 K/TUN/2023.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan diambil karena kepala sekolah dinilai tidak cukup tanggap dalam merespons kewajiban hukum tersebut.
"Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Armin, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan.
"Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu," kata Armin.
Baca Juga: Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
Untuk menjaga kelangsungan kegiatan di SMAN 10, Disdikbud Kaltim telah menunjuk guru senior, Suyanto, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah yang baru.
Penunjukan itu pun menjadi kejutan bagi Suyanto, yang mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan pihak dinas saat penunjukan dilakukan.
"Saya langsung tanya ke Pak Kadis, dan beliau membenarkan. Katanya memang kemarin ada pembahasan soal SMAN 10 dan muncul usulan pergantian. Tapi ini tugas, tentu akan saya jalankan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula sesuai hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Kasus DBD di Kukar Tembus 2.800, Dinkes Pastikan Tanpa Korban Jiwa
-
Kebakaran Tower 14 Hunian Pekerja IKN, Api Cepat Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
-
Balikpapan hingga Berau Terancam Banjir Rob, BMKG Ingatkan Potensi Pasang Tinggi
-
Dinkes Samarinda Siapkan 400 Penjamah Makanan Hadapi Program MBG
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot Ratusan Anggota DPR PDIP