SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperketat optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi.
Fokusnya kini tertuju pada Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai belum tergarap maksimal akibat penggunaan jasa kontraktor dan subkontraktor luar daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah dari aktivitas pertambangan batu bara belum sebanding dengan besarnya skala usaha yang terjadi di lapangan.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Samarinda, Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Umrah Gratis untuk Marbot, Wujud Terima Kasih Pemprov Kaltim kepada Penjaga Masjid
“Geliat usaha pertambangan batu bara di daerah faktanya tidak berbanding lurus dengan penerimaan pajak khususnya alat berat,” ujar Rudy disadur dari ANTARA, Minggu, 29 Juni 2025.
Salah satu sebab utama, lanjut Rudy, adalah praktik umum di mana pekerjaan tambang justru dikerjakan oleh pihak ketiga di luar pemegang izin, dan alat berat yang digunakan kerap tidak tercatat sebagai objek pajak di wilayah Kaltim.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegasnya memberi peringatan.
Regulasi daerah sebenarnya telah tersedia. Pemprov Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun [XX] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diperkuat pula oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” kata Gubernur Rudy.
Baca Juga: Sambut IKN, PPU Genjot PAD dari 13 Sektor Pajak, Minerba Melonjak 423 Persen
Ia pun menekankan pentingnya transparansi perusahaan, terutama yang sudah melantai di bursa saham.
Menurutnya, keterbukaan data operasional alat berat dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” tambahnya.
Pemprov Kaltim tidak serta-merta menerapkan pendekatan represif. Rudy menyebut bahwa strategi persuasif tetap menjadi pilihan utama, meskipun pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Gubernur juga mengungkapkan rencana pembentukan tim pengawasan lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah.
“Saya yakin semua perusahaan di Kaltim taat aturan. Jangan sampai ada temuan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- 8 Smartphone Kamera AI Terbaik Harga di Bawah Rp2 Juta (Update Juni 2025)
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
Pajak Alat Berat Belum Maksimal, Kaltim Siapkan Langkah Tegas
-
37 Persen Masih Terlayani, PPU Kebut Akses Air Bersih demi Kawasan IKN
-
Dicopot Tanpa Surat Resmi, Eks Kepsek SMAN 10 Pilih Tak Melawan
-
Langgar Putusan Inkrah, Kepala SMAN 10 Dicopot dari Jabatan
-
6,7 Hektare, PPU Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Sekitar IKN