SuaraKaltim.id - Maskapai penerbangan Lion Air akan menerapkan kebijakan baru mengenai aturan bagasi tercatat untuk seluruh rute domestik dan internasional mulai tanggal 17 Juli 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, setiap penumpang hanya akan mendapatkan jatah bagasi gratis 10 kg. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan aturan sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
Menurut Danang, perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan perjalanan masa kini.
"Mulai tanggal tersebut, pelanggan akan mendapatkan FBA (free baggage allowance) sebesar 10 kg untuk semua penerbangan domestik dan internasional Lion Air," ujar Danang dalam keterangan persnya.
Langkah ini membuat aturan bagasi Lion Air 2025 menjadi lebih ringkas dan efisien, terutama bagi penumpang yang melakukan perjalanan singkat atau hanya membawa barang seperlunya.
Meski demikian, bagi penumpang yang telah membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli 2025, jatah bagasi yang berlaku tetap mengikuti aturan lama, yaitu 15 kg atau 20 kg tergantung rute penerbangan.
Danang menjelaskan bahwa alasan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempercepat proses check-in serta pengambilan bagasi di bandara.
"Dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar," katanya.
Sebagai maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), Lion Air memiliki fleksibilitas dalam menetapkan kebijakan bagasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, maskapai LCC bahkan diizinkan untuk tidak memberikan jatah bagasi tercatat alias 0 kg.
Namun, Lion Air memilih tetap memberikan bagasi gratis 10 kg dan tambahan 7 kg untuk bagasi kabin, demi menjaga kenyamanan dan daya saingnya di pasar penerbangan domestik dan internasional.
Bagi penumpang yang membutuhkan lebih banyak ruang untuk membawa barang, Lion Air menyediakan solusi Pre Paid Baggage.
Layanan ini memungkinkan pelanggan membeli tambahan bagasi dengan tarif yang lebih murah dibandingkan pembelian langsung di bandara. Pemesanan dapat dilakukan melalui situs resmi www.lionair.co.id atau aplikasi BookCabin.
Langkah ini juga diharapkan mendorong penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar untuk memanfaatkan layanan kargo Lion Parcel, sehingga membantu kelancaran distribusi barang, khususnya produk UMKM ke berbagai daerah.
"Kebijakan ini sekaligus mendorong pelanggan yang membawa barang dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan kargo Lion, sehingga mendukung kelancaran distribusi produk UMKM ke berbagai wilayah," tambah Danang.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga
-
74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL
-
Uang Rp3,35 Triliun Ditransfer Pemerintah Pusat ke Kaltim, untuk Apa?