SuaraKaltim.id - Tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah menetapkan tarif tetap untuk periode triwulan III (Juli–September) 2025, baik bagi pelanggan meteran listrik prabayar maupun pascabayar.
Keputusan ini diumumkan resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan mulai berlaku efektif pada Selasa (1/7/2025).
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya.
Menurut Jisman, keputusan ini selaras dengan arahan Presiden untuk memastikan harga kebutuhan pokok dan utilitas seperti listrik prabayar dan pascabayar tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor UMKM.
Penetapan ini juga mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025, termasuk nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian tarif listrik Juli 2025 ini penting dipahami oleh pengguna listrik prabayar maupun pascabayar agar mereka dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga maupun usaha sejak awal bulan.
Berikut tarif per kWh berdasarkan golongan
Rumah Tangga Non-subsidi:
- 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis Non-subsidi:
- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri Non-subsidi:
- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- 200 kVA (tegangan menengah): Rp 1.522,88/kWh
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
Sosial Non-subsidi:
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- 200 kVA: Rp 925/kWh
Tarif Listrik Subsidi Tetap Tanpa Kenaikan
Pelanggan subsidi pun mendapat kabar baik: tarif listrik subsidi tidak mengalami penyesuaian. Ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pengguna listrik untuk UMKM.
Tarif Subsidi Rumah Tangga:
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
Dengan tarif listrik yang tetap, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan ketidakpastian global.
Di sisi lain, konsumen juga diberikan kepastian dalam merancang anggaran rumah tangga dan operasional usaha selama tiga bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026