SuaraKaltim.id - Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS. Memasuki Juli 2025, pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun PNS sesuai kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penyaluran dana ini mencakup peningkatan nominal pensiun bulanan secara signifikan, bahkan mencapai kenaikan minimal 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan diri hingga masa purna tugas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian gaji pensiun yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.
“Penyaluran dana pensiun dimulai sejak 1 Juli 2025 dan bisa diambil langsung melalui Kantor Pos atau dikirim ke rumah untuk pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas,” begitu dalam keterangan resmi Taspen.
Bagi para pensiunan, cara pencairan dana pensiun PNS kini lebih fleksibel dan ramah pengguna. Selain melalui Kantor Pos, Taspen juga menjalin kerja sama dengan jaringan minimarket yang menjadi mitra pembayaran.
Bahkan tersedia layanan pengantaran ke rumah untuk pensiunan lansia atau yang sedang sakit.
Tidak hanya itu, Taspen juga menyediakan layanan digital autentikasi wajah melalui aplikasi Taspen Authentic. Inovasi ini membantu para pensiunan melakukan verifikasi secara online tanpa perlu antre di kantor pelayanan.
Rincian Besaran Dana Pensiun per Golongan ASN
Sesuai PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran dana pensiun PNS berdasarkan golongan, yang berlaku per 1 Juli 2025:
Golongan I
- Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan
Golongan II
- Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 per bulan
Golongan III
- Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 per bulan
Golongan IVa
- Hingga Rp 4.200.000 per bulan
Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, atau tunjangan jabatan lainnya.
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Direktur PT IIM Dipanggil KPK
-
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Kemenkeu dan Taspen Buka Suara
-
Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Pensiun Kini Hanya Bisa Diambil di Kantor Pos?
-
Mandiri Taspen Perkuat Nilai Sosial Lewat Program Bedah Rumah Pensiunan ASN
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak