SuaraKaltim.id - Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS. Memasuki Juli 2025, pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun PNS sesuai kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penyaluran dana ini mencakup peningkatan nominal pensiun bulanan secara signifikan, bahkan mencapai kenaikan minimal 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan diri hingga masa purna tugas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian gaji pensiun yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.
“Penyaluran dana pensiun dimulai sejak 1 Juli 2025 dan bisa diambil langsung melalui Kantor Pos atau dikirim ke rumah untuk pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas,” begitu dalam keterangan resmi Taspen.
Bagi para pensiunan, cara pencairan dana pensiun PNS kini lebih fleksibel dan ramah pengguna. Selain melalui Kantor Pos, Taspen juga menjalin kerja sama dengan jaringan minimarket yang menjadi mitra pembayaran.
Bahkan tersedia layanan pengantaran ke rumah untuk pensiunan lansia atau yang sedang sakit.
Tidak hanya itu, Taspen juga menyediakan layanan digital autentikasi wajah melalui aplikasi Taspen Authentic. Inovasi ini membantu para pensiunan melakukan verifikasi secara online tanpa perlu antre di kantor pelayanan.
Rincian Besaran Dana Pensiun per Golongan ASN
Sesuai PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran dana pensiun PNS berdasarkan golongan, yang berlaku per 1 Juli 2025:
Golongan I
- Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan
Golongan II
- Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 per bulan
Golongan III
- Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 per bulan
Golongan IVa
- Hingga Rp 4.200.000 per bulan
Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, atau tunjangan jabatan lainnya.
Berita Terkait
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jelang Pensiun Sekda Bontang, Pemkot Segera Lakukan Seleksi Pengganti Definitif
-
Kaltim Catat Rekor Baru, 82 Badan Publik Raih Predikat Informatif 2025
-
Penyangga IKN Giatkan MBG: 1.500 Porsi Menu Sehat Tersalurkan di Sekolah Buluminung
-
Ditemukan Nasi Goreng Basi di MBG Bontang, Pemkot: Harusnya Bisa Dicegah
-
Penjamah Belum Terlatih, Dapur MBG di Samarinda Dihentikan Sementara