SuaraKaltim.id - Penagihan oleh debt collector pinjol (peer-to-peer lending) kembali menjadi sorotan. Namun, bolehkah sekehendak hati penagih?
Berdasarkan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kini diatur lebih ketat, termasuk bila dilakukan di kantor tempat nasabah bekerja.
Poin paling menarik dari regulasi ini adalah diperbolehkannya penagihan utang pinjaman online (pinjol) di kantor konsumen.
Namun, penagihan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. OJK telah menetapkan syarat-syarat ketat demi menjaga hak dan kenyamanan konsumen.
Penagihan oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan di tempat selain domisili, seperti kantor, jika telah mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Hal ini penting agar proses penagihan tetap sesuai etika dan tidak melanggar aturan hukum.
"Penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Berikut 7 syarat ketat penagihan utang oleh debt collector pinjol, termasuk bila dilakukan di kantor:
1. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
2. idak boleh melakukan tekanan fisik maupun verbal yang mengintimidasi.
3. Penagihan tidak boleh dilakukan terhadap pihak selain konsumen, seperti rekan kerja, atasan, atau keluarga.
4. Dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu ketenangan konsumen.
5. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan untuk lokasi lain seperti kantor.
6. Hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
7. Proses penagihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Emiten Konstruksi PPRE Lunasi Utang Obligasi Rp 107 Miliar
-
Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen, Ancaman Utang dan Belanja Mengintai!
-
Gubernur Pramono Copot Lurah Malaka Sari yang Pinjam Duit ke PPSU
-
Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
4 Rekomendasi Sepatu Brodo untuk Pria Terbaik, Dirancang buat Lari dan Hiking
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu