Denada S Putri
Kamis, 17 Juli 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi pertanian di IKN. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi bagian penting dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), membuka peluang besar kerja sama internasional di sektor pertanian.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) menjalin kemitraan strategis dengan PT Informasi Geo Sistem (IGS), salah satu BUMN asal Korea Selatan, dalam program pengembangan pertanian berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juli 2025.

“Juni 2025, sudah tanda tangan kesepakatan, tapi masih perlu dibahas hukumnya, sistem penyaluran dan peruntukan anggaran tersebut,” ujar Wahyu, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Kerja sama ini merupakan bagian dari program bantuan hibah Pemerintah Korea Selatan kepada Indonesia melalui Kementerian Pertanian.

PT IGS menjadi salah satu penerima mandat untuk menjalankan program tersebut selama tiga tahun ke depan, dengan fokus khusus pada daerah-daerah yang memiliki potensi pangan nasional.

“PT IGS salah satu BUMN yang memperoleh dana hibah dari Korea Selatan dengan pelaksanaan kegiatan selama tiga tahun,” jelas Tur.

Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk apakah akan langsung disalurkan ke rekening daerah atau melalui pemerintah pusat.

Adapun nilai hibah yang ditawarkan mencapai Rp 300 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk membangun infrastruktur pertanian, memperkenalkan smart farming (pertanian cerdas), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia petani dan penyuluh, termasuk pengembangan benih padi unggul.

Baca Juga: Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

“Program penggunaan dana hibah Rp 300 miliar diusulkan untuk peningkatan dan pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara,” lanjutnya.

Untuk dapat melanjutkan ke tahap implementasi, Pemkab PPU saat ini tengah menyusun dan melengkapi dokumen pendukung administratif, termasuk pernyataan dukungan resmi dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Proses dana hibah tersebut masih cukup panjang, karena berkaitan dengan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan,” imbuh Tur.

PPU sendiri dinilai memiliki modal besar dalam sektor pertanian.

Wilayah ini memiliki lahan pertanian seluas sekitar 9.000 hektare, dengan 7.900 hektare di antaranya merupakan sawah produktif.

Potensi tersebut tersebar di empat kecamatan dan didukung oleh sekitar 700 kelompok tani, menjadikan PPU sebagai kandidat kuat untuk penerapan sistem pertanian modern berbasis teknologi.

Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD

Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan dipercaya masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penguatan ini dilakukan melalui pembekalan khusus yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Arsan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.

"Keterbukaan informasi pilar penting membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kabupaten," tegas Arsan, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.

Pembekalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperbaiki mutu layanan publik.

Pemerintah berharap, kehadiran PPID di setiap organisasi perangkat daerah dapat menjadi motor pengelolaan informasi yang efektif dan inklusif.

Arsan mengingatkan agar fungsi PPID tidak sekadar administratif, melainkan menjadi jembatan utama antara lembaga publik dan masyarakat.

Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar keterbukaan informasi dapat berjalan optimal.

"Tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas PPID berjalan maksimal, layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” katanya.

Pemerintah juga meminta agar PPID benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sesuai regulasi.

Setiap informasi yang terbuka untuk publik harus diidentifikasi, didata, dan dikategorikan dalam daftar informasi publik bagi daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).

Daftar tersebut kemudian diserahkan ke PPID kabupaten untuk disebarkan melalui kanal resmi, termasuk website pemerintah, dengan penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami.

Penyiapan data secara terstruktur ini, lanjut Arsan, juga menjadi bagian penting untuk menghadapi permintaan informasi dari publik, serta saat dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja badan publik.

Menurutnya, pembekalan ini diharapkan tak hanya meningkatkan kapasitas teknis PPID, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan modern.

Pemkab PPU juga menargetkan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik setiap tahun sebagai tolok ukur transparansi dan kepercayaan publik yang terus tumbuh.

Load More