- Tiga pengurus KONI Samarinda ditahan Kejari setempat.
- Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.
- Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.
SuaraKaltim.id - Tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda ditahan setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot setempat tahun anggaran 2019–2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara mengungkapkan ketiga tersangka berinisial AN, HN, dan AZ. Ketiganya ditahan sejak 9 Desember 2025 hingga 20 hari ke depan.
"AN merupakan ketua umum KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020. HN sebagai wakil ketua umum pada 2019 dan bendahara KONI pada 2020. Sementara AZ adalah bendahara KONI tahun 2019," kata Bara dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim), kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 2,13 miliar.
"Total tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020, kerugiannya kurang lebih Rp2,13 miliar," terang Bara.
Dalam proses penyidikan, Kejari berhasil mengamankan uang pengganti perkara sebesar Rp5 juta.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bara menambahkan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap I dan tinggal menunggu finalisasi administrasi.
"Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026