Denada S Putri
Sabtu, 08 November 2025 | 21:27 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan miring di media sosial. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Andi Harun membantah tudingan pelanggaran dalam program Probebaya dan menilai informasi yang beredar di media sosial tidak berbasis data sehingga berpotensi menyesatkan publik.

  • Ia menegaskan kritik tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan fakta serta mengikuti etika penyebaran informasi, bukan tanpa konfirmasi ke instansi terkait.

  • Pemkot telah mengidentifikasi terduga pengelola akun penyebar tuduhan, namun langkah lanjutan akan ditempuh secara terukur dan diserahkan kepada aparat berwenang.

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menepis tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).

Ia menyampaikan bahwa narasi yang disebarkan melalui sebuah akun Instagram tersebut tidak didukung data yang benar sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

Unggahan tersebut mencantumkan judul “Proyek Probebaya Diduga Langgar Hukum: Kelurahan Ambil Alih Kewenangan Perkim, Wali Kota Samarinda Terseret!”, serta menampilkan foto kegiatan pembangunan oleh Pokmas Karang Mumus 3 di RT 27, Jalan Cut Mutia.

Andi Harun menilai, informasi tersebut sengaja dipotong tanpa penjelasan teknis yang memadai.

Hal itu disampaikan Andi Harun, saat berada di Balai Kota, Jumat, 7 November 2025.

“Di gambar itu ada kegiatan Probebaya di RT 27, pelaksanaannya Pokmas Karang Mumus 3, dengan durasi lima hari kerja. Jadi kami harus luruskan, jangan sampai masyarakat salah tafsir terhadap informasi yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 8 November 2025.

Ia juga menanggapi unggahan lain mengenai dugaan mark up pengadaan playground senilai Rp 2,3 miliar.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda selalu membuka ruang kritik dan partisipasi publik dalam pelaksanaan program pembangunan.

Namun ia menekankan pentingnya penyampaian kritik yang berbasis fakta serta sesuai etika penyebarluasan informasi.

Baca Juga: Uji Coba Insinerator Ramah Lingkungan Samarinda Dimulai Desember 2025

“Kami menghargai kritik, karena prinsip partisipatif itu bukan hanya memberi ruang masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan, tapi juga agar masyarakat dapat mengawasi dan mengkritisi kegiatan pemerintah,” jelasnya.

Andi Harun menekankan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik karena bukan produk pers yang diakui secara hukum, sehingga mekanisme hak jawab tidak dapat diterapkan.

Ia menilai pihak yang menyebarkan tuduhan seharusnya lebih dulu melakukan konfirmasi kepada instansi yang disebut.

“Harusnya ditanyakan dulu ke Pak Lurah, Bu Camat, atau Kadis Perkim. Benar nggak kelurahan mengambil alih kewenangan Perkim? Ini kan tanpa konfirmasi, tuduhannya serius dan tidak berdasar,” katanya.

Andi Harun mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengidentifikasi informasi awal terkait pengelola akun tersebut.

“Untuk sementara berinisial HF dan berdomisili di luar Kota Samarinda,” ujarnya.

Load More