SuaraKaltim.id - Meski telah berstatus bandara berstandar internasional, Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda belum bisa melayani penerbangan dan ekspor luar negeri secara penuh.
Sejumlah fasilitas teknis masih harus dilengkapi agar sesuai dengan standar operasional internasional.
Kepala KPPBC TMP B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyebut bahwa proses menuju operasional penuh masih memerlukan pembenahan sarana penting di area bandara.
“Secara administrasi memang sudah ditetapkan. Tapi untuk pelayanan penuh, masih banyak sarana dan prasarana yang perlu disiapkan,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 4 November 2025.
Bea Cukai telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola bandara untuk membahas rekomendasi teknis, termasuk kebutuhan penambahan mesin X-Ray, kamera CCTV, pemisahan jalur internasional dan domestik, serta perbaikan tata alur penumpang.
“Untuk memudahkan kami dalam melayani dan mengawasi, kami minta ada beberapa sarana yang harus siap. Jadi nanti kalau ada penerbangan internasional, semuanya bisa berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Tribuana menegaskan, pemisahan jalur penumpang internasional dan domestik menjadi syarat mutlak agar sistem kepabeanan dan keamanan berjalan sesuai aturan.
“Alur internasional dan domestik tidak boleh bercampur. Ini aturan dasar dalam sistem kepabeanan internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, izin ekspor dari Bandara APT Pranoto belum sepenuhnya aktif karena masih menunggu sertifikasi kesiapan fasilitas.
Baca Juga: Penumpang Domestik Turun, Penerbangan Internasional Kaltim Melonjak 114 Persen
“Administrasinya sudah memenuhi, tapi secara fasilitas belum. Harus disertifikasi dulu, baru bisa beroperasi secara penuh,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan memang sudah memberikan izin prinsip bagi bandara tersebut, namun pelaksanaan di lapangan tetap menunggu pemenuhan seluruh persyaratan teknis dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai.
“Jadi memang ada proses bertahap. Kemenhub sudah kasih izin prinsip, tapi pelaksanaan di lapangan masih harus memenuhi semua persyaratan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas