- Pemkab PPU Siapkan Lahan Sekolah Taruna Nusantara Penopang IKN
- Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
- Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Hal itu disampaikan Khozin saat berada di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.
Ia meminta pemerintah menjelaskan maksud perubahan frasa tersebut yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, yang juga merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024.
Menurut Khozin, kehadiran istilah baru ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara hanya bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tambah Khozin.
Jika memang “Ibu Kota Politik” dimaksudkan sebagai Ibu Kota Negara, kata Khozin, maka persiapan harus dilakukan lintas lembaga, termasuk pihak non-pemerintah dan komunitas internasional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” tegasnya.
Namun, ia menilai jika frasa itu sebenarnya hanya merujuk pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana amanat UU IKN, maka tak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tutup Khozin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025