- Pemkab PPU Siapkan Lahan Sekolah Taruna Nusantara Penopang IKN
- Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
- Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Hal itu disampaikan Khozin saat berada di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.
Ia meminta pemerintah menjelaskan maksud perubahan frasa tersebut yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, yang juga merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024.
Menurut Khozin, kehadiran istilah baru ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara hanya bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tambah Khozin.
Jika memang “Ibu Kota Politik” dimaksudkan sebagai Ibu Kota Negara, kata Khozin, maka persiapan harus dilakukan lintas lembaga, termasuk pihak non-pemerintah dan komunitas internasional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” tegasnya.
Namun, ia menilai jika frasa itu sebenarnya hanya merujuk pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana amanat UU IKN, maka tak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tutup Khozin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
Terkini
-
DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
-
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Bersihkan Praktik Politik Buruk
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Nadiem Perbesar Anggaran Laptop Rp 11 Triliun?
-
CEK FAKTA: Ada Paket Umroh Gratis dari Kementerian Agama RI
-
CEK FAKTA: Prabowo Terima Tawaran Jepang Soal 10 Juta Imigran Indonesia