- Pemkab PPU Siapkan Lahan Sekolah Taruna Nusantara Penopang IKN
- Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
- Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Hal itu disampaikan Khozin saat berada di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.
Ia meminta pemerintah menjelaskan maksud perubahan frasa tersebut yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, yang juga merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024.
Menurut Khozin, kehadiran istilah baru ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara hanya bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tambah Khozin.
Jika memang “Ibu Kota Politik” dimaksudkan sebagai Ibu Kota Negara, kata Khozin, maka persiapan harus dilakukan lintas lembaga, termasuk pihak non-pemerintah dan komunitas internasional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” tegasnya.
Namun, ia menilai jika frasa itu sebenarnya hanya merujuk pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana amanat UU IKN, maka tak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tutup Khozin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap