- Pemkab PPU Siapkan Lahan Sekolah Taruna Nusantara Penopang IKN
- Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
- Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Hal itu disampaikan Khozin saat berada di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.
Ia meminta pemerintah menjelaskan maksud perubahan frasa tersebut yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, yang juga merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024.
Menurut Khozin, kehadiran istilah baru ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara hanya bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tambah Khozin.
Jika memang “Ibu Kota Politik” dimaksudkan sebagai Ibu Kota Negara, kata Khozin, maka persiapan harus dilakukan lintas lembaga, termasuk pihak non-pemerintah dan komunitas internasional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bedah Rumah, RTLH di PPU Jadi Investasi Sosial untuk IKN
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” tegasnya.
Namun, ia menilai jika frasa itu sebenarnya hanya merujuk pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana amanat UU IKN, maka tak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tutup Khozin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran