Denada S Putri
Senin, 22 September 2025 | 19:44 WIB
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda difoto dari Sumbu Kebangsaan di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Desa-desa Penyangga IKN di Kukar Masuk Kawasan Prioritas Nasional
  • Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
  • Pemkab PPU Dorong Sekolah Ramah Anak, Perkuat SDM di Daerah Penyangga IKN

SuaraKaltim.id - Perdebatan mengenai penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 terus bergulir.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.

Ia mengaku masih mencari tahu latar belakang munculnya frasa tersebut dalam regulasi terbaru yang merevisi Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

“Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan lembaganya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan resmi.

Menurut dia, segala bentuk penetapan status IKN tetap harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, Aria melihat penyematan istilah “Ibu Kota Politik” tak lepas dari visi Presiden Prabowo Subianto.

“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Penghubung Samarinda ke IKN Masuk Rencana Nasional

Dalam lampiran Perpres 79/2025, tepatnya di sub bab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, disebutkan bahwa pembangunan dan pemindahan ke IKN diarahkan agar kawasan tersebut terwujud sebagai “ibu kota politik” pada 2028.

Load More