Denada S Putri
Senin, 27 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Ilustrasi guru madrasah. [Ist]
Baca 10 detik
  • Percepatan sertifikasi guru madrasah – Singgih Januratmoko menekankan ribuan guru madrasah yang tertinggal dalam sertifikasi dan inpassing harus segera diselesaikan melalui langkah konkret yang berpihak pada keadilan.
  • Revisi PMA 43/2014 dan transparansi anggaran – Ia mendorong revisi menyeluruh peraturan yang menghapus pengakuan masa kerja, serta pengelolaan anggaran Rp2,7 triliun agar tepat sasaran untuk hutang TPG, insentif guru honorer, dan kuota PPPK.

  • Pengakuan dan pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi – Singgih menilai guru yang sudah bersertifikasi, terutama guru senior, sebaiknya langsung diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional.

 
 

SuaraKaltim.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan bahwa persoalan sertifikasi dan inpassing ribuan guru madrasah yang telah berlangsung lama harus segera diselesaikan melalui langkah konkret yang berpihak pada keadilan bagi guru.

Menurutnya, capaian sertifikasi dan PPG dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta anggaran tambahan sebesar Rp 2,7 triliun seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar data statistik.

Namun kenyataannya, masih ada 381.326 guru yang tertinggal dan enam isu utama yang disuarakan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) belum terselesaikan.

“Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” kata Singgih di Jakarta, disadur dari ANTARA, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menyoroti sejumlah masalah krusial yang diangkat PGIN, mulai dari kuota PPPK yang dianggap tidak pro guru madrasah swasta, revisi PMA 43/2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang TPG dan ancaman pemotongan insentif.

Menurutnya, persoalan ini merupakan bom waktu yang harus segera dituntaskan agar guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak dirugikan.

Singgih menekankan perlunya langkah korektif yang fundamental, termasuk mendorong revisi menyeluruh PMA Nomor 43 Tahun 2014.

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak boleh dihapus. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para guru,” ujarnya.

Selain itu, pengelolaan anggaran Rp 2,7 triliun harus transparan dan tepat sasaran. Singgih memastikan akan mengawasi ketat implementasinya.

Baca Juga: Sorotan Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar, Kadispar Kaltim: Jumlah itu Kecil

“Dana ini harus mampu menyentuh persoalan hutang TPG, meningkatkan insentif guru honorer, dan memastikan kuota PPPK bagi guru madrasah swasta diperluas secara signifikan dan transparan,” kata dia.

Singgih juga menilai program Inpassing sebaiknya dihapuskan, karena guru yang telah mendapatkan sertifikasi seharusnya tidak perlu menjalani proses administratif ganda.

“Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing, karena itu berarti kerja dua kali bikin jadi ribet secara administratif,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi dan TPG merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran guru dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan nasional.

“Bagi guru-guru senior swasta yang sudah mengajar puluhan tahun, sudah tua dan mungkin tersisa 5 tahun mau pensiun, serta sudah mendapatkan sertifikasi, bisa langsung diangkat menjadi PPPK, itu sesuatu yang sangat berarti dan bentuk pengakuan negara atas dedikasinya dalam memajukan pendidikan nasional,” tutup Singgih.

Load More