Denada S Putri
Rabu, 05 November 2025 | 22:01 WIB
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir, Rabu (5/11/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Baca 10 detik
  • Partai Golkar menghormati putusan MKD yang mengembalikan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dan menegaskan pentingnya proses etik yang transparan.

  • Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR, dengan klarifikasi yang sudah tepat.

  • Dengan pemulihan nama baik dan kedudukan, Adies Kadir kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI, memastikan kelanjutan kerja legislasi dan pelayanan masyarakat.

SuaraKaltim.id - Partai Golkar menghormati putusan MKD yang mengembalikan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI, menegaskan pentingnya proses etik yang transparan dalam parlemen.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut.

“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 Npveber 2025.

Sarmuji menambahkan, Partai Golkar selalu menghormati mekanisme lembaga resmi di DPR dan menekankan bahwa proses etik merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MKD adalah hasil proses panjang yang mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.

“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjut Sarmuji.

Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik terkait dugaan kekeliruan pernyataan mengenai gaji dan tunjangan DPR dalam wawancara dengan media.

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan teknis kepada publik.

"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," jelas Imron saat membacakan putusan.

Baca Juga: Musda XI Golkar Kaltim: Aklamasi di Depan Mata, Konsolidasi Diperkuat

Imron menekankan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat, sehingga kedudukan dan nama baiknya harus dipulihkan.

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," tegas Imron.

Dengan keputusan ini, Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, memastikan kesinambungan kerja legislasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Load More