Eko Faizin
Selasa, 03 Maret 2026 | 10:12 WIB
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim memastikan mobil dinas Gubernur belum sempat digunakan.
  • Sementara, Gubernur memakai kendaraan dinas yang tersedia atau mobil pribadi.
  • Pemprov menyampaikan kronologi pengadaan hingga pembatalan mobil dinas.

26-28 Februari 2026: Teguran dan Atensi Instansi Pusat, KPK dan Kemendagri memberikan atensi serta masukan terkait etika anggaran, yang memperkuat desakan pembatalan.

1 Maret 2026: Keputusan Pengembalian

Gubernur secara resmi mengumumkan pengembalian mobil tersebut ke pihak penyedia. Pemprov Kaltim menyurati CV Afisera untuk proses pembatalan.

2 Maret 2026: Penjelasan Teknis Diskominfo

Kepala Diskominfo Kaltim menjelaskan bahwa mobil tersebut masih berada di Jakarta, masih berpelat nomor B, dan belum sempat digunakan operasional, sehingga memudahkan proses pengembalian tanpa denda. (Antara)

Load More