- Kendaraan golongan I boleh lintasi Tol IKN saat Angkutan Lebaran 2026.
- Mobil kecil yang melintas kecepatan maksimum 60 kilometer per jam.
- Dua gerbang jalan bebas hambatan menuju tol IKN dibuka sementara.
SuaraKaltim.id - Pengguna kendaraan golongan I atau mobil kecil boleh melintasi Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) selama periode Angkutan Lebaran 2026 atau pada 13 hingga 29 Maret 2026.
"Yang boleh hanya mobil kecil, bus dan truk tidak diperbolehkan melintas tol IKN dengan alasan keselamatan," ujar Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kaltim Yudi Hardiana, Rabu (4/3/2026).
Masyarakat juga harus mematuhi aturan yang berlaku lainnya, lanjut dia, seperti kecepatan maksimum 60 kilometer per jam dan mengikuti arahan rambu jalan saat melintas di jalan tol.
Dua gerbang jalan bebas hambatan menuju tol IKN dibuka sementara untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, yakni Gerbang Manggar dan di Seksi 1B Tol IKN dengan akses melalui Ring Road Kota Balikpapan.
"Dua gerbang tol dibuka sementara 13-19 Maret 2026, dengan ruas jalan tol yang difungsikan sepanjang 52,5 kilometer," jelasnya.
"Dua gerbang tol dibuka untuk mengurangi beban kendaraan agar tidak mengalami kemacetan seperti periode Natal dan tahun baru," tambahnya.
Difungsikan ruas jalan bebas hambatan IKN tersebut mempermudah masyarakat di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda, Kaltim menuju ibu kota negara baru Indonesia, serta Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kalimantan Selatan.
"Jam operasional jalan tol selama difungsikan mulai pukul 06.00-18.00 Wita, masyarakat harus mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan," katanya.
Yudi menegaskan akses jalan bebas hambatan bakal dibuka lebih awal saat Idul Fitri, yakni pada pukul 05.00 Wita untuk mendukung pelaksanaan Salat Id di Masjid Negara IKN, dan tetap beroperasi hingga pukul 18.00 WITA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini di Blibli (Murah, Tetap Enak Dipakai)
-
Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda
-
Jenis Mobil Ini Boleh Lintasi Tol IKN pada 13 hingga 29 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Dana Perbaikan Jalan di Kaltim Turun Drastis: dari Rp2,2 Triliun Jadi Rp400 Miliar