- Kejari Samarinda menangkap delapan wanita sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat pada dua bank pemerintah.
- Para tersangka memalsukan data debitur selama periode 2023 hingga 2026 untuk mencairkan pinjaman KUR secara tidak prosedural.
- Tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dari total pencairan dana kredit.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda mengamankan delapan orang terkait penyalahgunaan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) bank plar merah. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari 1 miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ibu-ibu. Dimana dua orang berinisial WW dan MGF adalah pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri atau marketing dan pemrakarsa kredit.
Sedangkan enam orang lainya berinisial SM, NA, MA, AB, NL dan II merupakan pihak eksternal yang bertugas sebagai calon.
Modus yang digunakan tersangka yakni, para calo mencari warga yang mau memberikan data untuk mengajukan pinjaman KUR di bank dengan iming-iming imbalan. Bahkan sampai memalsukan alamat, foto rumah, dan izin usaha agar dana bisa dicairkan.
"Setelah berkas semua lengkap, selanjutnya diserahkan kepada WW dan MGF yang bertugas sebagai mantri untuk diproses," kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto kepada SuaraKaltim.id, Kamis, 18 Juni 2026.
Ditambahkannya, setelah dana dicairkan, para calo yang mengurus berkas tadi, lalu memberikan imbalan kepada warga yang menyerahkan berkas. Sementara uang sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan, delapan orang tersangka beraksi di dua bank plat merah berbeda.
"Perkara ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2026, dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 87 rekening debitur yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Arifianto.
Dari 87 rekening tersebut, dana yang dicairkan sebayak Rp 3 miliar dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 miliar dan diperkirakan bisa bertambah lagi karena masih dalam proses pengembangan.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah
-
Tembus Rp4 Triliun! BRI Banjarmasin Jadi Motor Penggerak UMKM di Kalimantan
-
Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud