- Kejari Samarinda menangkap delapan wanita sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat pada dua bank pemerintah.
- Para tersangka memalsukan data debitur selama periode 2023 hingga 2026 untuk mencairkan pinjaman KUR secara tidak prosedural.
- Tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dari total pencairan dana kredit.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda mengamankan delapan orang terkait penyalahgunaan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) bank plar merah. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari 1 miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ibu-ibu. Dimana dua orang berinisial WW dan MGF adalah pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri atau marketing dan pemrakarsa kredit.
Sedangkan enam orang lainya berinisial SM, NA, MA, AB, NL dan II merupakan pihak eksternal yang bertugas sebagai calon.
Modus yang digunakan tersangka yakni, para calo mencari warga yang mau memberikan data untuk mengajukan pinjaman KUR di bank dengan iming-iming imbalan. Bahkan sampai memalsukan alamat, foto rumah, dan izin usaha agar dana bisa dicairkan.
"Setelah berkas semua lengkap, selanjutnya diserahkan kepada WW dan MGF yang bertugas sebagai mantri untuk diproses," kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto kepada SuaraKaltim.id, Kamis, 18 Juni 2026.
Ditambahkannya, setelah dana dicairkan, para calo yang mengurus berkas tadi, lalu memberikan imbalan kepada warga yang menyerahkan berkas. Sementara uang sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan, delapan orang tersangka beraksi di dua bank plat merah berbeda.
"Perkara ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2026, dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 87 rekening debitur yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Arifianto.
Dari 87 rekening tersebut, dana yang dicairkan sebayak Rp 3 miliar dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 miliar dan diperkirakan bisa bertambah lagi karena masih dalam proses pengembangan.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Gubernur Kaltim Liburkan Sekolah Gara-gara Karhutla, Tapi MBG Tetap Jalan
-
MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla
-
Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi