- Hingga semester pertama 2026, Pemprov Kaltim mencatat 591.841 kepala keluarga mengalami backlog perumahan dan kualitas bangunan.
- Pemprov Kaltim menjalankan program GBA untuk membantu biaya administrasi kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pemerintah daerah juga melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni beserta perbaikan sanitasi lingkungan.
SuaraKaltim.id - Persoalan pemenuhan hunian layak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi tantangan besar.
Hingga semester pertama 2026, jumlah keluarga yang masuk dalam kategori backlog perumahan tercatat mencapai 591.841 kepala keluarga (KK), mencakup persoalan kepemilikan rumah hingga kualitas bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan.
Berdasarkan data Pemprov Kaltim, backlog kepemilikan rumah mencapai 217.796 KK atau 15,85 persen.
Sementara itu, backlog kualitas rumah yang mencakup rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 374.045 KK atau 27,22 persen.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, Irhamsyah, menyebut angka itu menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
"Yang backlog atau kepemilikan itu lebih kurang hampir 15,85 persen. Itu lebih kurang 217.798. Kemudian terkait dengan backlog kualitas, maksudnya rumah yang tidak layak tinggal tadi, ini lebih kurang hampir 374.000 kepala keluarga atau 27,22 persen," kata Irhamsyah.
Jika kedua kategori tersebut digabungkan, kebutuhan penanganan perumahan di Kaltim mencapai hampir 592 ribu KK.
Persoalan ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota, dengan Balikpapan dan Samarinda mencatat angka backlog kepemilikan rumah yang cukup tinggi.
Adapun persoalan kualitas hunian masih ditemukan di hampir seluruh wilayah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim menjalankan dua program, yakni Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program GBA merupakan bagian dari Gratispol, salah satu program unggulan Pemprov Kaltim.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan bantuan untuk menanggung biaya administrasi pembelian rumah.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat dapat lebih berfokus pada pembayaran cicilan rumah.
"Peraturan Gubernur ini memberikan bantuan kepada penerima bantuan dalam hal menanggung biaya administrasi kepemilikan rumah hingga masyarakat hanya fokus pada pembayaran cicilan mereka," jelasnya.
Bantuan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya, mulai dari provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, surat kuasa memberikan hak tanggungan, hingga laporan penilaian akhir.
Setiap penerima yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan maksimal Rp10 juta per unit rumah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya awal pembelian rumah, sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pencapaian target nasional Program Tiga Juta Rumah.
"Yang diprioritaskan adalah yang belum punya rumah. Jangan sampai nanti saya sudah punya rumah lalu ikut program ini dan beli rumah lagi," tegasnya.
Adapun penerima bantuan wajib memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk wilayah Kalimantan yang masuk kategori wilayah dua, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11,5 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
"Kalau sudah Rp11.500.000 lebih berarti tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.
Meski dirancang untuk memperluas akses kepemilikan rumah, pelaksanaan program GBA masih menghadapi tantangan dalam mencapai target penerima.
Program yang mulai berjalan melalui Perubahan APBD 2025 tersebut awalnya menargetkan 1.000 penerima bantuan. Namun, hingga akhir tahun, realisasinya baru mencapai 208 penerima.
Irhamsyah menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi proses penyusunan regulasi, penandatanganan kerja sama dengan perbankan, serta penyesuaian sejumlah ketentuan teknis selama pelaksanaan program.
"Program ini lahirnya di perubahan APBD 2025. Pada saat itu ada proses peraturan gubernur yang kita susun sebagai landasan. Kemudian kita harus melakukan kerja sama dengan bank pelaksana," lanjutnya.
Pada 2026, Pemprov Kaltim menaikkan target penerima GBA menjadi 2.000 orang. Namun, hingga September 2026, jumlah penerima yang terealisasi baru mencapai 214 orang.
Pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah bank, di antaranya Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga berupaya meningkatkan kualitas hunian melalui program rehabilitasi RTLH.
Program yang berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 ini turut diarahkan untuk mendukung percepatan penanganan kemiskinan.
Sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki rumah sendiri, tetapi kondisi bangunannya belum memenuhi standar keselamatan, kecukupan luas, maupun kesehatan lingkungan.
"Rumah tidak layak huni ini yang kita lihat adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunannya, kemudian kecukupan luas bangunannya, serta yang paling penting adalah kesehatan bagi penghuninya," ujar Irhamsyah.
Menurut dia, perbaikan kualitas rumah tidak hanya berkaitan dengan kelayakan tempat tinggal, tetapi juga berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Lingkungan hunian yang sehat diharapkan turut mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka stunting.
"Jadi kita berupaya supaya masyarakat kita bisa memiliki lingkungan yang sehat sehingga stunting juga bisa kita turunkan," sambungnya.
Dalam program rehabilitasi tersebut, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap unit rumah.
Bantuan digunakan untuk memperbaiki bagian atap, lantai, dan dinding atau yang dikenal dengan istilah Aladin.
Pada 2026, pemerintah juga menambahkan perbaikan sanitasi sebagai komponen bantuan.
"Kalau dulu atap, lantai, dinding. Tahun ini kita tambah sanitasi. Jadi selain atap, lantai, dinding, kita tambah sanitasi karena kita menuju kepada rumah yang sehat," kata Irhamsyah.
Pada tahun pertama pelaksanaannya, yakni 2025, program rehabilitasi RTLH menargetkan 1.000 unit rumah dan seluruh target berhasil direalisasikan.
Sementara itu, target 2026 ditetapkan sebanyak 519 unit rumah, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Meski mengalami penurunan target, Pemprov Kaltim tetap membuka peluang penambahan jumlah rumah yang direhabilitasi apabila terdapat tambahan anggaran selama tahun berjalan.
Penanganan backlog perumahan di Kaltim juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada 2026, target bantuan perumahan nasional di Kaltim mencapai sekitar 3.740 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, realisasi program tersebut masih tercatat sekitar 379 unit atau sekitar 10 persen dari target yang ditetapkan.
Irhamsyah menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan persoalan perumahan.
Mengingat besarnya kebutuhan hunian layak di Kaltim, upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan perbankan dan dunia usaha.
"Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak sekaligus mempercepat pembangunan perumahan di Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya