- KPAI mendesak penegak hukum mengusut kematian balita di hotel Samarinda pada tanggal 14 Oktober 2026.
- Penyelidikan kepolisian mencakup pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengetahui potensi kelalaian orang tua korban.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa orang tua wajib memastikan keamanan anak.
SuaraKaltim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk mengungkap kasus balita tiga tahun yang tewas setelah jatuh dari balkon hotel di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan pengungkapan tersebut harus dilakukan kepolisian, termasuk kemungkinan adanya kelalaian orang tua korban.
"Dalam kasus anak meninggal dengan tidak wajar, perlu tetap mencari kepastian penyebab kematiannya dengan terang benderang. Aparat penegak hukum tetap harus mencari penyebab secara umum dengan (memeriksa) CCTV yang ada, apakah ada kesengajaan orang tua untuk mengunci anak dari luar dengan tidak memperhatikan keselamatan anak dengan tidak mengunci pintu balkon," katanya, Senin (19/10/2026).
KPAI menyatakan prihatin dengan kejadian tragis yang menelan korban ini.
Diyah menjelaskan orang tua bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20 jelas tertulis yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, salah satunya adalah orang tua, maka sudah kewajiban orang tua untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, meski pun di ruang privat," kata dia.
Seorang balita perempuan (3) tewas setelah korban terjatuh dari balkon kamar lantai 5 sebuah hotel di Samarinda, Kaltim, Rabu (14/10/2026) pagi.
Korban ketika itu berada di kamar hotel bersama adiknya, sedangkan kedua orang tuanya turun untuk sarapan di restoran hotel tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda
-
Dapat Dana Karbon Rp1,47 Triliun, Pemprov Kaltim Atur Jalur Penyalurannya
-
Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas
-
Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya
-
DPD RI Kawal Keuangan Daerah Kaltim, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan