Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB
Polresta Samarinda mengamankan 37 orang terkait pencurian kabel milik Telkom. [Dok Kaltimfaktual/Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda menetapkan empat tersangka kasus pencurian kabel Telkom bawah tanah pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Para pelaku menyamar sebagai pekerja proyek untuk menggali jalan di tiga lokasi berbeda di Samarinda pada malam hari.
  • Aksi pencurian tersebut juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah kota dengan estimasi kerugian mencapai Rp72 juta.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengungkapkan, empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial ES, N, R, dan H.

ES, N, dan R diduga berperan sebagai ketua kelompok sekaligus perekrut pekerja. Sementara itu, H diduga bertugas mendeteksi lokasi kabel menggunakan alat khusus.

"Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus," kata Anib.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali jalan serta mengangkut kabel.

Penyidik masih menelusuri alur penjualan kabel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau menampung hasil pencurian.

Polisi mengungkap dugaan pencurian kabel bawah tanah tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Samarinda.

Lokasi pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa itu diduga terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo, kawasan Perumahan Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dugaan aksi di kedua lokasi tersebut berlangsung pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan mengenai aktivitas galian jalan yang dinilai mencurigakan.

Pada 23 Oktober 2026, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga melakukan inspeksi mendadak dan menemukan lebih dari 60 titik galian yang diduga tidak berizin di sepanjang sejumlah jalur protokol.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang perhatian terhadap aktivitas penggalian yang berlangsung di wilayah kota.

33 Orang Masih Berstatus Saksi

Dari total 37 orang yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sedangkan 33 lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Rahmat, para pekerja tersebut disebut berasal dari luar Kalimantan dan direkrut untuk melakukan penggalian dengan upah sekitar Rp350 ribu per hari.

Load More