- Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka kasus kebakaran hutan dari 37 laporan sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
- Kebakaran hutan melanda 6.516,81 hektare lahan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami wilayah terbakar terluas di provinsi tersebut.
- Dampak kebakaran menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara permukiman hingga melintasi batas wilayah negara tetangga.
SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, 31 merupakan perorangan dan dua lainnya korporasi.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 37 laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran polres.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, baik secara perorangan maupun korporasi.
"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," kata Endar di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tercatat mencapai 6.516,81 hektare.
Dalam periode yang sama, terdeteksi sebanyak 15.747 titik panas atau hotspot dan 10.461 titik api di berbagai wilayah Kaltim.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 1.661 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan luas kebakaran 1.252 hektare, disusul Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.
Sementara berdasarkan sebaran titik panas, Kabupaten Berau mencatat jumlah tertinggi dengan 4.008 titik. Kemudian Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Kabupaten Paser mencapai 3.000 titik.
Dari total 37 laporan polisi yang ditangani Polda Kaltim dan jajaran, Polres Berau menjadi satuan wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni sembilan perkara.
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Di tingkat Polda, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan khusus terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Dampak kebakaran hutan dan lahan di Kaltim tidak hanya menyebabkan kerusakan kawasan, tetapi juga memicu penyebaran kabut asap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka