Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB
Ilustrasi - Asap akibat karhutla Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. [Antara/ HO-BPBD PPU]
Baca 10 detik
  • Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka kasus kebakaran hutan dari 37 laporan sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
  • Kebakaran hutan melanda 6.516,81 hektare lahan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami wilayah terbakar terluas di provinsi tersebut.
  • Dampak kebakaran menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara permukiman hingga melintasi batas wilayah negara tetangga.

Asap kebakaran dilaporkan meluas hingga mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman warga. Bahkan, sebarannya terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.

Polda Kaltim memastikan penanganan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilanjutkan. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. (Antara)

Load More