- Sidang korupsi PT JMB Group di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat, 30 Oktober 2026, membahas validitas audit BPKP.
- Tim hukum terdakwa mempermasalahkan metode *potential loss* BPKP karena dinilai masih berdasarkan perkiraan semata.
- Ahli mengakui Kementerian Transmigrasi bukan pemilik batu bara karena kewenangannya terbatas pada pengelolaan lahan permukaan tanah.
Dalam persidangan yang sama, saksi ahli mengakui bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada prinsipnya tidak mempunyai hak kebendaan atas komoditas batu bara yang terkandung di dalam perut bumi.
Kewenangan Kementrans disebut terbatas pada pengelolaan lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan di permukaan tanah.
Sementara itu, penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batu bara berada dalam kewenangan pemerintah melalui kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan terdakwa. Sebab, tim PH menilai status Kementrans sebagai pemegang HPL tidak serta-merta menjadikannya pemilik komoditas batu bara yang berada di bawah permukaan tanah.
Dengan demikian, menurut argumentasi tim pembela, perlu ada pembuktian lebih lanjut mengenai dasar hukum dan hubungan antara aktivitas pertambangan dengan klaim kerugian negara yang dikaitkan dengan kawasan transmigrasi.
Dua persoalan tersebut, yakni batas kewenangan Kementrans atas lahan transmigrasi serta metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP, menjadi materi yang disoroti tim PH dalam agenda pembuktian.
Tim kuasa hukum berupaya menggunakan keterangan para ahli untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka