Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 18:51 WIB
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT JMB Group. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengusaha batu bara Budiono Tanbun menitipkan uang Rp697 miliar yang mendekati kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Kukar.
  • Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa pada 18 Agustus 2026 dan menetapkan masa daluwarsa penuntutan mengacu pada KUHP Nasional.
  • Pakar hukum menilai perubahan aturan masa daluwarsa dari KUHP lama ke KUHP nasional memicu perdebatan terkait kepastian hukum terdakwa.

SuaraKaltim.id - Hampir Rp697 miliar telah dititipkan pihak pengusaha batu bara Budiono Tanbun kepada kejaksaan. Nilai tersebut mendekati besaran kerugian negara yang secara khusus dikaitkan dengan perkara yang menjerat dirinya.

Namun, penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Di tengah pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Budiono masih mempermasalahkan dasar penuntutan terhadap kliennya.

Mereka menilai perkara yang berakar dari aktivitas pada 2007 itu seharusnya telah melewati batas waktu penuntutan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Budiono terseret dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Persoalan daluwarsa menjadi salah satu materi utama pembelaan, selain langkah penitipan uang yang nilainya hampir menyamai kerugian negara yang dibebankan secara khusus kepada dirinya.

Kuasa hukum Budiono, Andi Simangunsong, berpandangan bahwa kewenangan negara untuk menuntut kliennya telah berakhir.

Ia merujuk pada rentang waktu dugaan perbuatan yang didakwakan, yakni sejak Januari hingga Desember 2007.

Dengan mengacu pada KUHP lama, Andi menghitung masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Artinya, batas waktu penuntutan terhadap peristiwa tersebut semestinya berakhir pada Desember 2025.

"Padahal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati," kata Andi.

Namun, argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Melalui putusan sela pada 18 Agustus 2026, hakim menolak eksepsi terdakwa dan berpandangan bahwa masa daluwarsa yang berlaku adalah 20 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut memperhatikan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Konsekuensinya, persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Meski demikian, tim pembela menilai persoalan penerapan hukum terhadap peristiwa yang terjadi hampir dua dekade lalu masih perlu mendapat perhatian.

Penerapan KUHP Lama dan Baru Jadi Perdebatan

Persoalan daluwarsa dalam perkara Budiono tidak hanya menjadi argumentasi tim penasihat hukum.

Perdebatan mengenai penerapan ketentuan pidana lama dan baru juga mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menekankan pentingnya kepastian hukum ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, asas penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi pertimbangan dalam menentukan aturan yang digunakan.

Dalam pendapat hukumnya, Maqdir menjelaskan bahwa perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berdasarkan ketentuan KUHP lama, memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

"Perubahan undang-undang harus memperhatikan Pasal 3 KUHP nasional, yang memberikan perlindungan kepada terdakwa apabila ketentuan sebelumnya lebih menguntungkan," kata Maqdir kepada media, Senin (2/11/2026).

Ia juga menyoroti perubahan pengaturan tindak pidana korupsi setelah substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Menurut Maqdir, perubahan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan berkepanjangan apabila tidak disertai arah kebijakan hukum yang jelas dalam pemberantasan korupsi.

"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas," kata Maqdir.

Daluwarsa untuk Menjamin Kepastian Pembuktian

Pandangan mengenai pentingnya pembatasan waktu penuntutan juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso.

Dalam tulisannya di Hukumonline berjudul "Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana", Topo menjelaskan bahwa daluwarsa merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjaga kepastian dalam proses peradilan pidana.

Menurutnya, semakin lama jarak antara peristiwa pidana dan proses penuntutan, semakin besar pula kemungkinan kualitas pembuktian mengalami penurunan.

Ingatan seseorang terhadap kejadian masa lalu dapat memudar.

Di sisi lain, dokumen maupun alat bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap suatu perkara berpotensi semakin sulit ditemukan seiring berjalannya waktu.

Pertimbangan tersebut relevan untuk dicermati dalam perkara Budiono Tanbun.

Pasalnya, aktivitas yang menjadi pokok dakwaan berlangsung pada 2007, ketika sistem perizinan pertambangan, administrasi pertanahan, serta pengelolaan kawasan transmigrasi masih berada dalam rezim regulasi yang berbeda dengan ketentuan saat ini.

Dengan demikian, perdebatan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum mengenai aturan yang berlaku dan batas waktu negara dalam melakukan penuntutan.

Load More