SuaraKaltim.id - Sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK)bersama Aliansi mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka meminta keadilan bagi puluhan pekerja sawit asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nasibnya terkatung-katung setelah di-PHK secara sepihak.
“Ada puluhan orang yang kini hidupnya terkatung-katung. Mereka masih mencari keadilan karena di PHK secara masal,” kata narahubung GBMK, Bernard Marbun (6/10/2020).
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo di Samarinda menyebut puluhan pekerja sawit itu bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK).
Baca Juga:Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.
Mereka diusir dan di-PHK tanpa diberi pesangon oleh perusahaan.
“Mereka diusir oleh preman. Mereka dituduh menderita Covid-19 lalu di-PHK sepihak. Mereka sama sekali tidak diberi pesangon yang merupakan hak mereka,” ujarnya.
Kini, puluhan buruh itu terlantar di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Ini tidak manusiawi. Pemerintah harus melihat ini,” tegasnya.
Baca Juga:17 Pelajar Ditangkap saat Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
Dengan beralas tikar, mereka tidur dan makan seadanya di aula tersebut.
- 1
- 2