SuaraKaltim.id - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi melantik lima anggota Komisi Informasi provinsi setempat untuk periode 2020-2024 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu (07/11/2020).
Wagub Hadi Mulyadi mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Kaltim ini merupakan salah satu wujud implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Hadi mengemukakan, keberadaan Komisi Informasi diharapkan mengawal keterbukaan informasi publik juga memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme yang diatur UU. Tentunya dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga:10 Calon Komisi Informasi Jabar Lulus Seleksi Akhir
Dia juga berharap Komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik, bisa segera bekerja, dan merancang berbagai program sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Saat ini, lanjutnya, tantangan semakin besar dan kompleks. Karena itu, bersama mempersiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi.
"Jadikan KI sebagai lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan tetap mengacu norma dan aturan, sehingga kondusifitas dan harmoni tetap terjaga," katanya.
Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik tersebut terdiri dari Imran Duse, M Khaidir, Erni Wahyuni, Ramon D Saragih dan Indra Zakaria.
Mereka mengganitkan komisoner KI sebelumnya yang masa tugasnya berakhir pada 30 Mei 2020, namun berkenaan tahapan penyeleksian yang masih berjalan sehingga masa tugas komisoner tersebut diperpanjang hingga Agustus dan berlanjut hingga komisioner yang baru dilantik secara resmi. (Antara)
Baca Juga:Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa