Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar

Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan.

Eko Faizin
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:47 WIB
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
Ilustrasi - Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Seorang direktur perusahaan tambang batu bara di Kaltim ditahan jaksa.
  • Tersangka disebut telah merugikan negara mencapai setengah triliun rupiah.
  • Selain itu, akibat pertambangan membuat ratusan rumah transmigran rusak.

SuaraKaltim.id - Seorang direktur perusahaan tambang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) lantaran merusak ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan bahwa bos tambang batu bara tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Tindakan penambangan batu bara secara ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Aktivitas pengerukan bumi tanpa izin tersebut telah menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup justru ditambang.

Dampak penambangan itu mengakibatkan ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial hancur tidak berbekas.

Kerusakan masif ini melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.

Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini mengakibatkan negara menanggung beban kerugian yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Pihak penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan guna memperoleh akumulasi nominal kerugian negara.

"Tersangka kini ditahan  di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," kata Toni.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini