Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan

Nilai kerugian fantastis tersebut berasal dari kandungan batu bara yang dijual secara ilegal.

Eko Faizin
Kamis, 19 Februari 2026 | 11:22 WIB
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan
Dua tersangka mantan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara ditahan atas dugaan kasus korupsi pertambangan Rp500 miliar. [ANTARA/HO-Kejati Kaltim]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka yakni mantan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara ditahan.
  • Mereka terlibat dugaan korupsi izin tambang merugikan negara Rp500 miliar.
  • Kejati Kaltim sudah melakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara Rp500 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Toni menuturkan bahwa tersangka BH merupakan mantan Kadistamben Kukar periode 2009 hingga 2010, sedangkan tersangka ADR menjabat posisi serupa pada tahun 2011 hingga 2013.

Kasus ini bermula ketika tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedur kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan swasta itu melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.

Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama menjabat.

"Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar," papar Toni.

Nilai kerugian fantastis tersebut berasal dari kandungan batu bara yang dijual secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara," tegas Toni. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini