- Disdikbud Kaltim menyampaikan pedoman pembelajaran di Ramadhan 2026.
- Pada 18-21 Februari 2026 pembelajaran dilakukan di lingkungan keluarga.
- Libur Idul Fitri berlangsung 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026.
SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) memaparkan pedoman pembelajaran sekolah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin menyampaikan bahwa aturan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait bulan Ramadhan.
"Pemerintah pusat menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Armin menjelaskan kebijakan nasional ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus mendukung penguatan spiritualitas siswa.
Berdasarkan kebijakan ini, skema pembelajaran pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga.
Armin menyebutkan penugasan selama periode mandiri diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Selanjutnya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Satuan pendidikan di Kaltim diminta mengisi periode tersebut dengan kegiatan yang meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam, kata dia, didorong mengikuti tadarus Al Quran dan pesantren kilat, sedangkan non-muslim menyesuaikan dengan bimbingan rohani.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali berlangsung normal pada tanggal 30 Maret 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti olahraga dan memperkuat asesmen formatif.
Selain itu, lanjutnya, sekolah diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua diharapkan berperan aktif mendampingi anak dalam praktik kebiasaan baik serta mengatur penggunaan gawai secara bijak di rumah.
Armin menegaskan kolaborasi yang sinergis antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. (Antara)