- Pemprov Kaltim berencana mengaktifkan kembali ribuan sumur minyak tua.
- Reaktivasi sumur minyak tersebut sebagai upaya menaikkan pendapatan daerah.
- Pemprov Kaltim pun mendesak dukungan penuh dari SKK Migas dan Pertamina.
SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur bersiap melakukan reaktivasi ribuan sumur minyak tua dan tidak aktif, sebagai proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah menggarap potensi ekonomi baru tersebut sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional yang selama ini terabaikan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa momentum ini hadir seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi ini memberikan payung hukum bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM untuk mengelola sumur-sumur yang sebelumnya tidak dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini adalah peluang besar. Jika ribuan sumur ini berhasil diaktifkan kembali, dampaknya tidak hanya pada peningkatan lifting minyak nasional, tetapi juga pada kas daerah melalui kontribusi BUMD," ujar Seno dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan data kementerian terkait, terdapat sekitar 3.000 titik sumur di Kaltim yang masuk dalam kategori tidak aktif.
Pemerintah daerah kini sedang melakukan pemetaan ulang untuk mengidentifikasi sumur mana saja yang masih layak secara ekonomis untuk diproduksi kembali.
Seno menegaskan melalui aturan baru ini, BUMD seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) diharapkan mengambil peran sebagai motor penggerak utama.
BUMD maupun koperasi lokal kini dapat mengajukan permohonan pengelolaan sumur yang berada di wilayah kerja perusahaan besar seperti, Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
"Jika optimal, reaktivasi ini diperkirakan mampu menyumbang tambahan produksi minyak hingga 100.000 – 150.000 barel per hari," jelasnya.
Meski menjanjikan, Seno Aji mengakui bahwa bisnis ini bukan tanpa risiko. Pengelolaan sumur tua memiliki tantangan teknis yang kompleks, mulai dari kadar air yang tinggi hingga kerusakan struktur sumur akibat usia.
Untuk memitigasi risiko ini, Pemprov Kaltim mendesak dukungan penuh dari SKK Migas dan Pertamina dalam hal, transparan data yang untuk menyediakan data teknis yang akurat untuk setiap sumur dan pendampingan berupa bimbingan teknis bagi pelaku usaha lokal agar memiliki kesiapan sebelum terjun ke lapangan.
Selain itu, lanjut Seno juga diperlukan kepastian regulasi khususnya terkait implementasi skema kerja sama yang saling menguntungkan antara daerah dan pusat.
"Kami tidak ingin pelaku usaha daerah melangkah tanpa persiapan. Dengan pendampingan yang tepat, kita bisa meminimalkan risiko kegagalan investasi," tegas Seno. (Antara)