Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen

Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis.

Eko Faizin
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:49 WIB
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen
Ilustrasi - Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen [Ist]
Baca 10 detik
  • Bapenda Kaltim mencatat lonjakan pendapatan dari pajak alat berat.
  • Pendapatan pajak alat berat naik menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
  • Kenaikan jumlah unit tertagih berkat optimalisasi kinerja tim terpadu.

SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) mencatat lonjakan realisasi pendapatan pajak alat berat pada 2025 hingga mencapai lebih dari 3.000 persen.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari menyatakan pada tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.

"Tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih, sedangkan pada tahun sebelumnya (2024) hanya Rp1,1 miliar yang berasal dari pungutan terhadap 238 unit alat berat saja," katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

Menurut Lora, rendahnya capaian pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan, sehingga belum berjalan efektif.

Dia menyampaikan, kenaikan jumlah unit tertagih dari ratusan menjadi ribuan unit ini berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.

Sasaran utama sosialisasi regulasi ini adalah ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Data internal mencatat saat ini ada potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang aktif.

Selain itu, terdapat 106 perusahaan perkebunan yang masuk dalam daftar pemeriksaan ulang.

"Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat telah memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat," jelas Lora.

Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memaparkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin.

"Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak alat berat ini mengingat mayoritas sumber daya alam Kaltim berkaitan erat dengan pertambangan," ujar Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Daevrie Zulkany.

Pihak Dinas ESDM memastikan kewajiban pembayaran pajak selalu ditekankan kepada pelaku usaha sejak awal proses pengajuan izin usaha jasa pertambangan dilakukan.

Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang menjalankan operasional mereka di wilayah Kalimantan Timur.

"Sesuai arahan Gubernur, kami mengumpulkan data usaha jasa pertambangan (UJP) dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara seksama," sebut Daevrie. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini